Diskominfo Ponorogo: Rokok Ilegal Bahaya dan Ada Ancaman Pidana

KOMPAS™, PONOROGO – Bahaya akan adanya peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo terus melakukan Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025 tentang ancaman kesehatan bagi pemakai, dan ancaman pidana bagi pengedar rokok ilegal, pada, Senin, (7/7) di Desa Tatung, Balong, Ponorogo.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal di desa dan kelurahan.
Hal ini dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal. Dengan sosialiasi secara rutin diharapkan edukasi tentang bahaya rokok ilegal benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat.
“Kami mengedukasi masyarakat, agar sadar bahwa rokok ilegal ini berbahaya untuk kesehatan, dan ada ancaman pidana bagi pengedar,” katanya.
Ia pun menyampaikan, agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena membahayakan kesehatan, apalagi sampai mengedarkan, karena ada ancaman pidana bagi pengedar.
“Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar bahaya peredaran rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat dicegah,” tambahnya.
Selain melakukan sosialisasi dan deteksi awal peredaran rokok tanpa pita cukai di Ponorogo, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo juga membagikan brosur dan stiker Gempur Rokok Ilegal kepada warga, dan pemutaran film iklan layanan masyarakat (ILM) Gempur Rokok Ilegal.
“Dalam Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025, Kita putarkan video ILM berkaitan dengan gempur rokok ilegal, dan berikan brosur dan stiker gempur rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
ekoran
