Sidak Bupati Magetan ke Lokasi Tambang Longsor, Satu Pekerja Meninggal

Sidak Bupati Magetan ke Lokasi Tambang Longsor, Satu Pekerja Meninggal

KOMPAS™, MAGETAN – Bupati Magetan, Hj Nanik Sumantri sidak langsung lokasi terjadinya tambang longsor di Desa Trosono, Parang, Magetan pada Sabtu, (28/9) malam.

Walau menyadari keterbatasan kewenangan dalam persoalan pertambangan. Bupati Magetan Hj Nanik Sumantri bertindak cepat dalam menyikapi dan mengambil musibah terjadinya tambang longsor yang menelan satu korban meninggal dunia tersebut.

“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan.” tegas Bupati Nanik Sumantri.

Pemkab Magetan melaksanakan berbagai langkah, baik jangka untuk jangka dekat maupun panjang terhadap tata kelola pertambangan di Magetan.

Pertama, melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono.

Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang terkait tata kelola tambang.

Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan, baik itu bencana alam maupun sosial.

“Kami ingin persoalan pertambangan di Magetan dapat terkelola dengan baik di berbagai aspek, baik dari segi kepentingan ekonomi, maupun sosial, termasuk konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat.” ungkapnya

Ia berpesan kepada seluruh pengelola tambang yang ada di Magetan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Mulai dari proses perijinan, pelaksanaan pengelolaan tambang sampai pasca penambangan atau reklamasi.

Sampai saat ini, di Magetan tercatat ada 14 lokasi tambang. Yang mana, 10 pengelola tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi), sehingga dapat beroperasi. Serta, 4 pengelola tambang lainnya yang masih berproses melengkapi IUP Operasi Produksi.

Sedangkan, keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah terkait pertambangan yang ada di daerah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini menjadikan pemerintah daerah seperti

Pemkab Magetan yang terdapat aktivitas pertambangan, terbatas dalam melaksanakan kebijakan terkait pengawasan tata kelola operasional tambang di daerah.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang IKP, Diskominfo Magetan, Eko Budiono +62 823-3306-6663. (*)

This will close in 0 seconds