Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

KOMPAS™, INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, langsung ditahan.

Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Tersangka lainnya adalah AGP, Sekretaris Daerah Ponorogo: YUM, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo; serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11) dini hari.

Menurutnya, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” katanya.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suap.” terangnya.

Dia juga mengatakan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.” Pungkasnya. (*)

This will close in 0 seconds