Pilkades di Magetan, Serentak Tahun 2027, Mengapa?
KOMPAS™, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Rabu, (19/11).
Eko Muryanto, yang menyebut tahapan Pilkades tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2025 maupun 2026.
“Jadi begini Mas, pangapunten (mohon maaf). Surat Bupati Magetan untuk izin pelaksanaan Pilkades 2025 tertanggal 29 Agustus itu sudah mendapat balasan dari Kemendagri pada 2 Oktober,” ujarnya melalui sambungan telepon, seperti dilansir Kompas
Dia menjelaskan, dalam surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, salah satu poin menyebut bahwa Pilkades dapat digelar bagi daerah yang sudah mulai menjalankan tahapan.
“Kami sebenarnya merencanakan mulai Mei 2025. Semua camat sudah kami ajak koordinasi, dan waktu itu dijanjikan aturannya muncul pertengahan Juli. Tapi ternyata surat balasan baru turun Oktober,” terangnya.
Begitu surat Kemendagri diterima pada 2 Oktober, Dinas PMD langsung menggelar rapat dan memaparkan simulasi tahapan pada 7 Oktober. Hasil simulasi menunjukkan, jika tahapan dimulai saat itu, proses Pilkades akan melewati tahun anggaran dan pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada Januari 2026. Hal itu tidak memungkinkan karena aturan tidak membolehkan kegiatan Pilkades melampaui tahun anggaran.
Selain itu, di surat itu ditegaskan bahwa jika ada calon tunggal, Pilkades tidak bisa dilaksanakan. Potensi calon tunggal di Magetan ada, tapi kami belum bisa memastikan. Maka tim bersepakat melaporkan ke pimpinan untuk penundaan
Dia menyebut, mempertahankan jadwal di 2026 justru berisiko mengacaukan jadwal Pilkades berikutnya. Jika dipaksakan digelar 2026, Pilkades berikutnya baru bisa diadakan 2028, padahal pada 2027 banyak masa jabatan kepala desa berakhir sehingga membutuhkan penjabat sementara (Pj) dalam jumlah besar.
“Atas berbagai pertimbangan itu, pimpinan menegaskan Pilkades digelar serentak pada 2027 dengan diikuti 178 desa,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Magetan memastikan seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tetap mendapatkan kepastian pemerintahan melalui mekanisme penunjukan pejabat sementara hingga pelaksanaan Pilkades serentak 2027. (*)
Sumber: Kompas