Diduga Langgar Perbup, Calon Perangkat Desa Kauman Ponorogo Melapor
KOMPAS™, PONOROGO – Hasil tes pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo yang diadakan di UIN Ponorogo pada (29/12) kemarin berujung laporan.
Ada beberapa peserta mengajukan laporan kepada Panwas pengisian perangkat Desa Kauman terkait kesalahan dalam penetapan kelulusan.
Mohammad Dhimas Eris Ramadhan, Calon Kamituwo Sejeruk mengatakan bahwa yang ditetapkan lolos berdasarkan Berita Acara Panitia Format K-2 tertangal 29 Desember 2025 adalah Gesang Alibi dengan nilai Pengetahuan umum 65 dan Pengetahuan khusus 17, Padahal syarat kelulusan adalah Pengetahuan umum passing grade 42 dan Pengetahuan umum passing grade 18.
“Dengan demikian seharusnya yang lolos bukan Gesang Alibi,” katanya, Rabu, (31/12)
Selain itu penyerahan bukti pengabdian pihak panitia menyalahi Peraturan Bupati (Perbub) Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014, karena di Perbup tersebut dikatakan penyerahan bukti pengabdian saat pendaftaran.
“Jadi penyerahan bukti pengabdian saat ujian tidak sah,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Daniel Ari Pradika, Calon Kamituwo Dusun Banyuarum bahwa pada lowongannya ada 2 peserta dan keduanya dibawah passing grade, namun saat itu pihak Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo tidak mengadakan ujian ulang atau kedua, dan Panitia malah berdasarkan Berita Acara Panitia Format K-2 tertangal 29 Desember 2025 menetapkan Dimas Nahruh Fatoni sebagai peserta yang lolos.
Banyaknya peserta yang melampirkan bukti pengabdian di saat ujian adalah berdasarkan keterangan Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo, saat di technical meeting Minggu, (28/12) mengatakan bahwa bukti lampiran pengabdian bisa diserahkan saat ujian.
Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo saat di konfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa itu merupakan kelalaian semua pihak.
“Itu kelalaian semua pihak mas,” katanya.

Sedangkan Nargo, Ketua Panitia saat dikonfirmasi oleh media membenarkan bahwa adanya beberapa laporan terkait hasil ujian calon perangkat Kauman, Ponorogo.
Menurutnya yang dilaporkan adalah terkait kesalahan input,” Iya mas ada kesalahan input yang dilaporkan oleh peserta,” katanya.
Dia menambahkan bahwa laporan diajukan oleh pelapor ke Panitia Pengawas.
Sementara Sigit Trisusilo, Anggota Panwas juga membenarkan ada laporan terkait pelaksanaan test perangkat Desa Kauman.
“Ada 10 laporan yang masuk sampai Rabu, (31/12), 13.25 WIB.
Tony Khristiawan, Ketua Panwas mengatakan semua akan disesuaikan dengan Perbup, untuk laporan kita tunggu sampai hari ini.
” Kemungkian mediasi terkait masalah pengisian perangkat Desa Kauman, Ponorogo akan dilaksanakan hari Jumat, (2/1) depan, karena besuk masuk libur,” pungkasnya. (*)