Bolehkan Kepolisian atau Satpol PP Razia Pasangan di Hotel atau Kos?

Dewi Ulandari 20 Jan 2026 Hukum, Opini
Bolehkan Kepolisian atau Satpol PP Razia Pasangan di Hotel atau Kos?

KOMPAS™, MAGETAN – Sebelumya sudah kita bahas tentang perbedaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pada tanggal 2 Januari 2026 lalu.

Kali ini kita akan membahas kembali perbedaan pada pasal 284 (KUHP lama) yang mengatur tentang perzinaan, dan di KUHP baru diatur dalam pasal 411, 412, 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pada opini kali ini kita akan membahas tentang kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Apakah diperbolehkan mengadakan razia pasangan di hotel atau kamar kos?

Pada prinsipnya adalah Hak Privasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan atas privasi masing masing. Dalam hal ini baik aparat kepolisian maupun Satpol PP tidak boleh sembarangan melakukan razia di hotel atau kamar kos, dan kemudian membawanya ke kantor mereka dengan atas nama ketertiban dan atau atas nama moral

Ingat bahwa KUHP baru sudah tidak mengenal istilah kejahatan atau melanggar ketertiban tetapi membawa paradigma baru yaitu tindak pidana. Perlindungan dan tindakan sewenang-wenang oleh polisi maupun Satpol PP ketika merazia kamar hotel maupun kamar kos secara sembarangan bisa menimbulkan implikasi hukum ketika pasangan yang terkena razia bisa membuktikan secara hukum bahwa mereka adalah pasangan yang sah dimata hukum.

Aparat penegak hukum dan penegak perda tidak boleh melakukan penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas. Polisi dan satpol PP bukan polisi moral, mereka tidak boleh menggrebeg hotel atau kamar kos tanpa ada laporan dari masyarakat, tidak boleh juga menangkap atau melakukan interogasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Polisi dan Satpol PP boleh melakukan tindakan razia ketika ada laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan delik aduan pasal 411, 412, 413 KUHP baru tentang perzinaan atau ada dugaan tindak pidana lainnya (Narkotika,TPPO, atau kekerasan). Bisa juga ketika terjadi operasi tangkap tangan atas tindak pidana yang jelas.

Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegak peraturan daerah yang mempunyai kewenangan terbatas yaitu menegakkan peraturan daerah dan menjaga keteriban umum. Satpol PP tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan tindakan pidana . Mereka tidak diperbolehkan menggeledah kamar, memeriksa identitas seseorang diruang privat dan membawa terduga ke kantor polisi, kecuali ada perda spesifik yang mengatur dengan catatan mereka melakukan pemeriksaan diruang publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) pasal 411, 412, 413 tentang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) bukan alat untuk melakukan razia secara sembarangan, melainkan harus ada delik aduan absolut.

Satpol PP juga tidak boleh meminta buku nikah disaat razia karena tidak ada aturan yang mewajibkan warga masyarakat membawa buku nikah. Razia boleh dilakukan dan dibenarkan jika ada operasi yustisi berdasarkan peraturan daerah dengan menyasar pada pengelola tempat usaha, bukan tamu. Bisa juga dilakukan ketika ada dugaan kuat terjadi tindak pidana dan itupun dilakukan secara resmi.

Jika dilakukan tanpa prosedur resmi maka bisa dikatakan aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan ’Abuse of Power‘.

Indonesia adalah negara hukum, dan negara hukum tidak bekerja dengan prasangka tetapi dengan dasar hukum yang jelas.
actori incumbit probatio atau siapa yang mendalilkan, dia juga wajib membuktikan. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.