Tambang Resmi, Muatan Tidak Over Kapasitas Boleh Beroperasi di Ponorogo
KOMPAS™, PONOROGO – Kehilangan mata pencaharian selama dua bulan, akibat berhentinya operasional tambang, perwakilan sopir dump truk datangi Kantor DPRD Ponorogo menuntut solusi nyata persoalan mereka. Kamis, (15/1).
Penutupan aktivitas tambang galian C tidak yang terjadi, tidak hanya membuat para sopir berhenti bekerja, tetapi juga memicu kelangkaan material bangunan di tengah masyarakat
Koordinator sopir dump truk, Nur Kharis, menegaskan bahwa pihaknya tidak membela tambang ilegal. Mereka hanya meminta pemerintah daerah memberikan ruang bagi tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi kembali.
Dia menjamin para sopir siap menaati seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. “Muatan tidak akan over (berlebih), semua harus standar sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya dampak penutupan ini sangat luas, menyebabkan masyarakat sekarang juga sulit sekali mencari material bangunan. Penutupan ini merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyambut baik komitmen para sopir. Namun, ia mengingatkan bahwa berhentinya aktivitas angkutan selama dua bulan terakhir sering kali dipicu oleh reaksi keberatan dari masyarakat akibat pelanggaran teknis di lapangan.
“Boleh mengangkut, tapi harus sesuai ketentuan. Tidak melebihi kapasitas (ODOL), perhatikan jam operasional, dan bak atas wajib ditutup terpal. Kalau melanggar dan muncul gerakan dari masyarakat, kami tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa DPRD Ponorogo hanya mendukung aktivitas tambang yang memiliki izin resmi.
Terkait isu penutupan, pihak dewan menyebut tidak ada instruksi langsung untuk menutup tambang resmi selama mereka mengikuti aturan yang ada
Hal senada disampaikan oleh Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penutupan tambang galian C, baik dari Pemkab Ponorogo maupun Pemprov Jatim.
“Kami tidak menerima tembusan perintah penutupan tambang di Ponorogo. Dimungkinkan penutupan dilakukan secara mandiri oleh pengelolanya.
“Prinsip kami yang penting angkutan Over Dimension Over Loading dan sesuai aturan kelas jalan,” pungkas Wahyudi, Kepala Dishub Ponorogo. (*)

