Mahkamah Tolak Upaya Hukum Gus Wahid, PAW Anggota DPRD Magetan Fraksi PKB Berlanjut?

Dewi Ulandari 19 Feb 2026 Hukum, Pemerintahan
Mahkamah Tolak Upaya Hukum Gus Wahid, PAW Anggota DPRD Magetan Fraksi PKB Berlanjut?

KOMPAS™, MAGETAN – Polemik (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Magetan, dari Fraksi PKB mulai berujung, setelah langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid (Gus Wahid) untuk menentang keputusan pemberhentian dirinya kandas, setelah Mahkamah Partai PKB menolak permohonan tersebut.

Mahkamah Partai memutuskan melalui Surat Mahkamah Partai Nomor 536/MP.03/1/2026 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai, Jazilul Fawaid. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal.

Alasan penolakan, Pertama terkait kedudukan hukum pemohon. Sesuai Pasal 6 ayat 1, permohonan hanya dapat diajukan oleh anggota partai yang sah dan tidak bisa diwakilkan ataupun dikuasakan kepada pihak lain. Kedua, pengajuan sengketa harus dilakukan sendiri oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Majelis Tahkim serta dibuat enam rangkap.

Dalam perkara ini, permohonan Gus Wahid dinilai cacat prosedur karena diajukan melalui kuasa hukum.

Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan mengatakan pihaknya sejak awal sudah memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak karena tidak sesuai aturan internal partai. Dia menegaskan bahwa mekanisme di Mahkamah Partai memiliki ketentuan yang sangat rinci.

“Sesuai aturan internal di PKB, Pemohon adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Partai yang diterbitkan oleh Kepengurusan yang sah dan permohonan ini tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa aspek formal administrasi juga menjadi faktor penentu. Aturannya sudah sangat jelas dalam Pasal 7 ayat 1, di mana Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon sendiri kepada Majelis Tahkim dan harus ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

“Karena syarat-syarat formil ini tidak terpenuhi, maka secara otomatis permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah Partai,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, pihak kuasa hukum Gus Wahid sempat menyebut proses PAW masih prematur karena masih ada upaya hukum yang berjalan. Namun setelah surat Mahkamah Partai tertanggal 20 Januari 2026 diterbitkan, alasan untuk menunda proses administrasi PAW di tingkat legislatif maupun Komisi Pemilihan Umum disebut tidak lagi memiliki dasar hukum di internal partai.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, posisi DPC PKB Magetan dalam melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan anggota DPRD Magetan itu dinilai semakin kuat dan akan semakin mengerucut. (*)