Pemdes Karangan Balong, Ajak Pastikan Kepemilikan Tanah dengan PTSL
KOMPAS™, PONOROGO – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Karangan, Kecamatan Balong, Ponorogo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepada Desa Karangan, Bambang Priyanto mengatakan bahwa masih banyak tanah di wilayahnya yang belum memiliki Surat Hak Milik (SHM), kebanyakan karena persoalan waris yang jauh. Maka kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PTSL ini untuk memastikan kepemilikan tanah.
“Tanah tanpa SHM, akan berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga dan masyarakat, biasanya masalah kepemilikan ini yang menjadi sumber konflik yang memecah keluarga,” ungkapnya. Rabu, (25/2).
Apalagi melalui program PTSL pengurusannya lebih mudah dan biaya administrasi juga sangat terjangkau, sedangkan besaran biayanya nanti sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat dan kelompok masyarakat (Pokmas).
“Kita tunggu saja hasil musyawarahnya, berapa besaran biayanya, silahkan biar diputuskan oleh masyarakat sendiri bersama pokmas,” ujarnya.
Kepala Desa Karangan tiga periode tersebut berharap dengan adanya program PTSL, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya, sehingga menghilangkan potensi konflik di kemudian hari.
Menurutnya, ini bukan sekedar soal agenda penataan ketertiban administrasi tapi salah satu wujud nyata menutup kepemimpinan dengan warisan yang nyata masyarakat bisa memastikan kepemilikan tanahnya melalui program PTSL yang sangat dipermudah.
“Ini masa jabatan terakhir saya, saya ingin persoalan kepemilikan tanah terupdate dan tertata dengan rapi,” pungkas Bambang Priyanto, Kepala Desa Karangan, Balong, Ponorogo. (*)

