“tuhan kedua” diamankan Polres Magetan, Akibat Praktik Pengobatan Menyimpang

“tuhan kedua” diamankan Polres Magetan, Akibat Praktik Pengobatan Menyimpang

KOMPAS™, MAGETAN – Seorang warga Sidorejo berinisial KN yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengaku dukun dan “tuhan kedua” dalam melakukan pengobatan alternatif, diamankan Polres Magetan. Sekarang KN sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengatakan pelaku berinisial KN, warga Kecamatan Sidorejo, saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai “tuhan kedua”.

“Kita masih mendalami kasus tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap dari laporan terkait praktik pengobatan yang menyimpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus pelaku bermula saat seorang perempuan berinisial LS (43), warga Kabupaten Magetan, mencari pengobatan untuk suaminya yang telah lama sakit sejak 2023 lalu

Pelaku kemudian menawarkan metode penyembuhan alternatif dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban. Dalam praktiknya, korban diminta mengikuti ritual yang ditentukan oleh pelaku. Ritual dilakukan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga dibawa ke tempat-tempat tertentu seperti makam.

Ritual tersebut diduga mengarah pada tindakan persetubuhan yang dilakukan berulang kali, bahkan disebut terjadi lebih dari lima kali. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis agar menuruti permintaannya, termasuk ancaman “hamil gaib” jika menolak.

“Pelaku mengancam korban apabila menolak permintaan pelaku,” terangnya.

Sedangkan motif korban menuruti permintaan pelaku diduga karena keinginan kuat untuk menyembuhkan suaminya yang sakit.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Pelaku ditangkap petugas saat berada di jalan. Dalam kasus ini, polisi menyebut tidak terdapat unsur kerugian materiil berupa uang.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. (*)