Sidang Keliling PA Ponorogo di Balai Desa Campurejo Sambit Sidangkan 30 Perkara
KOMPAS™, PONOROGO – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo kembali melaksanakan sidang keliling, pelaksanaan kali ini di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada Jumat, (8/5).
Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati mengatakan bahwa sidang keliling sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seperti di kantor kecamatan/desa. Hal ini untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Ini untuk mempermudah akses, menghemat biaya, dan efisiensi waktu,” ungkapnya. Kamis, (7/5).
Memberikan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, jadi PA Ponorogo mendatangi masyarakat atau jemput bola. Hal ini yang lebih memudahkan masyarakat.
Maftuh Basuni, Hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Kelas 1A mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling lebih mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat. Seperti sidang keliling di Balai Desa Campurejo, Sambit dan ada 30 perkara, dan para pihak yang berperkara itu berada di sekitar lokasi sidang keliling.

“Ada 30 perkara yang disidangkan hari ini,” ungkapnya, Jumat, (8/5).
Sedangkan secara total pada tahun ini ada sekitar 200 sidang keliling, dan pelaksanaan di satu tempat yaitu di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit. Ia menyebut sebelumya ada di dua tempat, karena hakim berkurang, maka tahun ini Pengadilan Agama Ponorogo hanya dilaksanakan di satu tempat,” pungkasnya.
Advokat SM LAW Office, Suryo Alam mengatakan sidang keliling lebih lebih sederhana, lebih fleksibel dan dengan proses yang lebih cepat.
“”Lebih fleksibel, sederhana dan lebih memudahkan,” katanya.
Sementara Mega Aprilia, Advokat SM LAW Office mengatakan adanya sidang keliling itu lebih memudahkan para pihak yang berperkara, lokasi sidangnya lebih dekat dengan lokasi domisilinya.
“Cukup memudahkan, yang bisanya sidang jauh karena harus ke Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, bila sidang keliling lokasinya akan ada di sekitar domisili para pihak,” pungkasnya. (*)

