Usai Geledah, KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor dan TPPU di Ponorogo
KOMPAS™, PONOROGO – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu muara aset dugaan hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penggeledahan secara maraton dimulai tim KPK dari rumah pengusaha di Pacitan, kemudian ke rumah Sugiri Sancoko di Bajang, dan terakhir di Gedung Terpadu Ponorogo.
Sebelumnya Tim KPK, menggeledah rumah pengusaha Pacitan Citra Margaretha yang diduga terkait pengembangan kasus Tipikor dan TPPU yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Senin, (18/5).
Citra saat itu mengaku menjadi kreditur Sugiri Sancoko, dengan meminjamkan sejumlah uang dengan bunga 10 persen, yang hingga saat ini masih dicicil pokoknya sebesar Rp1 miliar beserta bunganya Rp100 juta.
Ia menyebut bahwa Tim KPK menanyakan asal-usul uang yang digunakan Sugiri Sancoko untuk membayar cicilan sebesar Rp1,1 miliar tersebut, namun ia menjawab tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
Dalam pengakuannya Citra, menegaskan tidak ada keterkaitannya dengan Tipikor dan TPPU yang melibatkan Sugiri Sancoko, ia hanya meminjamkan uang dengan bunga 10 persen.
Dari penggeledahan tersebut, menurutnya KPK hanya menyita handphone miliknya, “Ya, karena memang, saya tidak ada keterkaitannya dengan kasus Tipikor dan TPPU yang sedang didalami oleh KPK yang melibatkan Sugiri Sancoko,” ujarnya, Senin, (18/5).

Kemudian Tim KPK melaksanakan penggeledahan di rumah Sugiri Sancoko yang ada di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil.
Di hari yang sama Tim KPK juga menggeledah Gedung Terpadu Ponorogo yang di dalamnya merupakan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dari hasil penggeledahan tim KPK membawa 3 koper berisi berkas atau dokumen dan surat elektronik yang diduga ada keterkaitannya dengan dugaan Tipikor dan TPPU yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-26.
“Rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan kasus hukum yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko,” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, (20/5).
KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara ini, dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru, di mana penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengumumkan status tersangka baru yang terlibat dalam kasus Tipikor dan TPPU yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. (*)

