Satlantas Ponorogo Imbau Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hary Dekik 13 Dec 2024 Peristiwa
Satlantas Ponorogo Imbau Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

KOMPAS™, PONOROGO – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Satlantas Polres Ponorogo, mengingatkan pada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakan jalan raya, karena ada aturan
penggunaannya pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Iptu Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, menerangkan bahwa
dalam peraturan Permenhub tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran.

Menurutnya, pihaknya sering menemukan sepeda listrik di jalan raya, padahal ini melanggar aturan dan beresiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

“Ini berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan di jalan raya,” tegasnya, Jumat, (13/12/2024).

Walaupun begitu, pihaknya mengharapkan semua masyarakat patuh terhadap aturan tersebut, biarpun sampai saat ini memang belum ada sanksi tilang jika ada yang melanggar peraturan tersebut

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, termasuk penggunaan sepeda listrik ini.

Selain itu, Motor listrik merupakan kendaraan bermotor yang memiliki peraturan yang sama dengan kendaraan motor lainnya. Menurutnya motor listrik telah memenuhi syarat registrasi di samsat.

Motor listrik hampir sama dengan kendaraan bermotor lainnya, pengendaranya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara sesuai aturan,” pungkas Iptu Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo. (*)