Lahir Perbup Ponorogo yang Berpihak Ekonomi Kerakyatan

Hary Dekik 11 Apr 2025 Ekonomi
Lahir Perbup Ponorogo yang Berpihak Ekonomi Kerakyatan

KOMPAS™, PONOROGO – Berpihak pada ekonomi kerakyatan, Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan pemberian izin pendirian toko ritel modern berjaringan di wilayahnya.

Etik Mudarifah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, menyampaikan bahwa moratorium tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 18 Februari 2025.

“Menimbang berbagai aspek, kami ingin mengatur ulang regulasi pendirian ritel modern agar bisa lebih berpihak pada pengembangan ekonomi kerakyatan,” katanya, dikutip dari AntaraJatim Kamis, (10/4/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan data DPMPTSP, saat ini terdapat 240 unit ritel modern berjaringan di Ponorogo, termasuk 69 unit yang dikelola jaringan nasional. Ia menilai jumlah tersebut sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa moratorium ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan berlanjut hingga ada pencabutan atau peraturan baru yang mengaturnya.

Ia menekankan bahwa meski ritel modern memberikan kemudahan akses kebutuhan masyarakat, keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah tetap menjadi prioritas Pemkab Ponorogo, untuk itu, ritel modern yang telah berdiri diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.

“Baik ritel lokal maupun nasional, semuanya harus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.

Terkait sejumlah toko ritel baru yang beroperasi setelah moratorium diterbitkan, Ia memastikan bahwa izin operasionalnya telah keluar sebelum 18 Februari 2025.

“Sejak Perbup berlaku, seluruh permohonan izin ritel modern resmi ditangguhkan,” terangnya.

Lebih detail dijelaskan, kalau izinnya terbit sebelum 18 Februari 2025 tetap bisa beroperasi. Namun setelah berlakunya Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 tahun 2025, tidak ada izin baru yang kami keluarkan,” pungkasnya. (*)

EKORAN