DPRD Kota Madiun Setujui PAPBD 2025

Hari Prasetyo 12 Aug 2025 Pemerintahan
DPRD Kota Madiun Setujui PAPBD 2025

KOMPAS™, MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2025 dan Raperda Pengelolaan Lingkungan dalam rapat paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur. Senin, (11/8).

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan persetujuan dan pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut didahului dengan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap P-APBD 2025. Setelah itu, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut.

“Semua fraksi sepakat. Namun, di dalam pendapat akhir terdapat catatan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemkot Madiun agar proses pembangunan dapat berjalan optimal,” ujar Armaya setelah usai memimpin rapat paripurna.

Meski seluruh fraksi menerima Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), namun para fraksi juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan kritik.

Adapun sebagian besar catatan berisi pengingat agar Pemkot Madiun tetap konsisten menjalankan anggaran secara transparan, efisien, serta mengacu pada data yang valid.

Ia juga menegaskan agar setiap program tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tidak keluar dari arah perencanaan.

“Semua masukan yang disampaikan bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, bukan demi kepentingan pribadi pejabat, baik itu wali kota maupun DPRD,” katanya.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan bahwa perubahan APBD menjadi salah satu modal awal untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.

“Persetujuan ini menjadi langkah awal menjalankan P-APBD, sehingga potensip retribusi, pajak, dan sumber pendapatan lainnya bisa dioptimalkan,” katanya.

Tak hanya fokus pada penguatan sektor pendapatan, Maidi juga menyoroti arah pembangunan yang mengedepankan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, program pembangunan Kota Madiun ke depan akan diarahkan menuju konsep zero waste atau bebas sampah.

Pihaknya mengapresiasi berbagai saran dan kritik yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bekal berharga dalam mengimplementasikan P-APBD 2025.

“Terkait masukan dari DPRD sangat baik. Pendapat akhir ini benar-benar positif dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Perubahan APBD dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat serta menjadi langkah transparan dalam penyusunan anggaran daerah yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak.

Rapat paripurna pengesahan P-APBD 2025 dihadiri Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Bagus Panuntun, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun, perwakilan Forkopimda setempat, dan jajaran OPD Pemkot Madiun. (*)

Sumber: Antara Jatim