Satreskrim Polres Ponorogo Sita Puluhan Ribu Kapsul Pelangsing

Hari Prasetyo 16 Aug 2025 Kriminal
Satreskrim Polres Ponorogo Sita Puluhan Ribu Kapsul Pelangsing

KOMPAS™, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo, membongkar praktik produksi obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal, sebuah ruko dikawasan perumahan Jalan Sedap Malam yang dijadikan pabrik rumahan tanpa izin digerebek kepolisian setempat, Jumat, (15/8).

Warga Lumajang berinisial MQJ saat sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek detox lemax dan Vitamin, Polisi juga menyita ribuan botol berisi kapsul, puluhan ribu kapsul penambah berat badan, botol kosong, label kemasan, alat pengemasan, serta uang tunai Rp 500 ribu.

AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar.

“Berawal dari situ petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi produksi, saat digerebek, MQJ tidak sendirian. Ia bersama seorang karyawan sedang sibuk mengemas kapsul.” katanya, Jumat (15/8).

Menurut AKBP Andin, Barang bukti yang ditemukan jumlahnya mencapai puluhan ribu butir kapsul. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MQJ sudah menjalankan usaha ilegal itu selama tiga bulan dengan sistem penjualan online. Konsumennya mayoritas berasal dari daerah Madura, dengan omzet sekitar Rp 1 juta per bulan.

“Tersangka mengaku membeli kapsul dari Jawa Tengah tanpa mengetahui kandungannya, lalu mengemas dan menjualnya secara otodidak. Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi,” terangnya.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.

Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membeli obat atau suplemen yang tidak jelas izin edar dan kandungannya, karena berisiko membahayakan kesehatan,” pungkas AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo. (*)