Pemekaran Desa di Ponorogo Masuk Uji Penilaian

Hari Prasetyo 01 Oct 2025 Pemerintahan
Pemekaran Desa di Ponorogo Masuk Uji Penilaian

KOMPAS™, PONOROGO – Tim penataan desa dalam pemekaran lima desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bertemu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan, Selasa (30/09).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkap bahwa menerima tamu dari empat perangkat daerah dari Bappeda, Bagian Hukum, Biro Pemerintahan, dan Dinas PMD Pemprov Jawa Timur dalam pembahasan pemekaran desa.

Menurutnya turunnya tim evaluasi penataan desa itu bukti perhatian Pemprov Jatim terhadap rencana pemekaran desa di Ponorogo.

“Pemekaran desa menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan. Pemprov memantau desa persiapan sebelum menetapkannya menjadi desa definitif,” terangnya.

Bupati Sugiri Sancoko berharap pemekaran desa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

“Mudah-mudahan ada percepatan agar Ngrayun bisa mencapai masa kejayaannya. Karena ketika desa dimekarkan, kecamatan dibelah, maka pembangunan akan lebih fokus,” imbuhnya.

Sementara itu, Yelladys Nuring Alifagusta, dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Dinas PMD Jatim menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pra-klarifikasi lapangan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap Raperda penataan desa.

Menurutnya, setelah Raperda diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi. Agar lebih efektif, kami melakukan pra-kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi, kemudian melakukan review dokumen di desa persiapan.

“Dengan begitu, proses pemekaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan administratif,” jelasnya

Dia menegaskan bahwa tim provinsi melakukan evaluasi tingkat perkembangan desa untuk memastikan kelayakan. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya desa persiapan menjadi desa definitif. Ada empat indikator dan sejumlah sub indikator yang kami nilai di lima desa persiapan di Ponorogo.

“Tim provinsi bukan dalam tahap mendorong, melainkan menilai sesuai aspek administratif dan urgensi. Hal ini untuk memudahkan proses berikutnya,” tegasnya.

Berdasarkan jadwal, tim provinsi bersama Pemkab Ponorogo akan melakukan kunjungan lapangan ke lima desa persiapan selama tiga hari mulai 30 September 2025 hingga 2 Oktober 2025.

Hari pertama kunjungan ke Desa Persiapan Ngandel yang merupakan pemekaran Desa Cepoko dan Desa Persiapan Sambiganen yang merupakan pemekaran Desa Ngrayun.

Tim evaluasi pada hari kedua bergerak menuju Desa Persiapan Galih yang pemekaran Desa Baosan Lor dan Desa Persiapan Pucak Mulyo, hasil pemekaran Desa Baosan Kidul. Dan pada hari terakhir, mengunjungi Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran Desa Slahung.

Di setiap lokasi kunjungan, tim juga melibatkan unsur masyarakat desa, mulai perwakilan desa induk, desa persiapan, BPD, LKD, hingga tokoh masyarakat, dengan total peserta antara 50 hingga 60 orang.

“Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pemekaran desa di Ponorogo dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin dekat, cepat, dan berkualitas,” pungkasnya (*)