Tunjangan Perangkat Desa di Magetan Dimungkinkan Terdampak Efisiensi Anggaran
KOMPAS™, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, saat ini tengah membahas langkah efisiensi anggaran yang akan diterapkan pada sejumlah kegiatan, termasuk kemungkinan penyesuaian tunjangan perangkat desa.
Muhtar Wahid, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, menyatakan bahwa pembahasan detail mengenai hal ini belum dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa secara umum, efisiensi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan.
“Masalah efisiensi tunjangan perangkat desa belum dibahas secara spesifik. Tapi secara umum, kemungkinan efisiensi bisa saja terjadi.” Ujarnya. Selasa, (4/11).
Menurutnya, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk menentukan mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan efisiensi. Muhtar juga menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi bersama Sekda se-Indonesia di Bandung, pemerintah pusat telah menginstruksikan setiap daerah melakukan efisiensi pada beberapa jenis kegiatan yang dinilai masih bisa ditekan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Instruksinya, efisiensi bisa dilakukan pada kegiatan seperti SPPD, konsumsi rapat (mamin), hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK).” Tambahnya
Ia menambahkan bahwa untuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti pembangunan, tidak boleh dikurangi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapatkan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 157 miliar. Data dari laman Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa besaran dana desa (DD) untuk Kabupaten Magetan tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 160 miliar, yang turun sekitar Rp 28 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, besaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2026 untuk Kabupaten Magetan diperkirakan sekitar Rp 88 miliar, juga mengalami penurunan sekitar Rp 9 miliar dari tahun sebelumnya. (*)

Sumber: Kompas