Belum Familiarnya SP4N LAPOR! di Masyarakat, Diskominfo Ponorogo Gelar Bimtek Administrator

Hari Prasetyo 17 Nov 2025 Pemerintahan
Belum Familiarnya SP4N LAPOR! di Masyarakat, Diskominfo Ponorogo Gelar Bimtek Administrator

KOMPAS™, PONOROGO – Layanan pengaduan online via Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), ternyata belum familiar di masyarakat. Ini terbukti sepanjang Januari hingga Oktober 2025 baru tercatat 59 laporan yang masuk dari masyarakat Ponorogo.

Padahal SP4N-LAPOR! merupakan platform saluran resmi pemerintah yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan mengenai pelayanan publik.

Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo mengaku masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam SP4N-LAPOR!, masyarakat lebih memilih melakukan pengaduan di media sosial seperti Instagram, Facebook, atau TikTok.

“Kita harus lebih gencar lagi sosialisasi SP4N-LAPOR! agar masyarakat mengetahui bahwa ada kanal pengaduan resmi milik pemerintah yang terintegrasi,” katanya ditulis Kompas, Senin, (17/11).

Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo sengaja menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan peserta admin SP4N-LAPOR! seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Masyarakat bukan sebatas penerima layanan. Namun, juga mitra pengawas yang memiliki hak untuk mengkritisi, memberi saran, serta menyampaikan keluhan dan sebaiknya disampaikan melalui platform resmi,” jelasnya.

Menurutnya, SP4N-LAPOR! bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan melalui situs web, SMS, dan aplikasi mobile.

Sementara itu, Ria Amalia, Koordinator Admin SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saat menjadi pemateri menyebut angka ideal minimal 100 laporan yang masuk ke setiap pemerintah daerah dalam setahun. Itu dapat berupa pengaduan, permintaan informasi, keluhan, hingga aspirasi.

“Meskipun tidak menutup kemungkinan setiap perangkat daerah memiliki kanal aduan sendiri. Setiap laporan masyarakat perlu digitalisasi dan diinput ke sistem SP4N-LAPOR! agar terdokumentasi dan dapat ditindaklanjuti secara resmi,” urainya.

Menurutnya, pengelola pengaduan di daerah harus memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam menangani setiap pengaduan yang masuk. Mereka harus memastikan setiap aduan diselesaikan dengan tuntas dan tidak ditutup sebelum pelapor merasa puas.

“Kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga, berikan jawaban yang bersifat substansial daripada jawaban normatif,” pesannya.

Dia menambahkan, respon dengan pelangkap bukti atau data pendukung akan lebih memuaskan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.

“Jangan sampai pengadu belum puas, lalu kita tutup pengaduannya. Urusannya bisa panjang hingga Ombudsman. Kuncinya adalah tanggung jawab dan transparansi,” tegasnya.

Dia mengingatkan kanal SP4N-LAPOR! langsung dipantau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. Penilaian tidak hanya berdasarkan banyaknya laporan yang diterima, tetapi pada kualitas tanggapan dan penyelesaian yang diberikan.

“Pemerintah pusat menilai kualitas pelayanan publik berdasarkan sejauh mana jawaban instansi bersifat substansial dan menyelesaikan permasalahan masyarakat. Butuh dukungan, kontribusi, dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah agar sistem pengaduan masyarakat di Ponorogo dapat berjalan optimal serta terwujud pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

This will close in 0 seconds