DPRD Ponorogo Pastikan Agenda Legislasi Relevan dan Efektif untuk Pembangunan Daerah
KOMPAS™, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta usulan Propemperda Tahun 2026 di ruang rapat gedung dewan, Jalan Alun-alun Timur, Senin(24/11).
Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo menekankan pentingnya perencanaan regulasi yang matang.
Menurutnya Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah. Propemperda berfungsi sebagai pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun, merencanakan, dan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk pada tahun berjalan.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah,” katanya.
Dia menambahkan bahwa adanya perubahan terhadap Propemperda tahun 2025 merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kebutuhan daerah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap agenda legislasi yang direncanakan tetap relevan, efektif, dan mendukung arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, perubahan maupun penyusunannya harus dilakukan secara teliti, cermat, dan terukur.
“Langkah ini dianggap krusial agar seluruh kebutuhan hukum daerah dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” tambahnya.
Dia berharap penyusunan Propemperda 2026 ini mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas daerah,” ujarnya.
Selain perubahan Propemperda 2025, rapat paripurna juga mendengarkan pemaparan mengenai Propemperda Tahun 2026 yang memuat berbagai usulan regulasi strategis.
“Pelaksanaan program prioritas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; memperkuat tata kelola pemerintahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo,” pungkasnya(*)