Pemkab dan DPRD Ponorogo Setujui Raperda APBD 2026

Pemkab dan DPRD Ponorogo Setujui Raperda APBD 2026

KOMPAS™, PONOROGO – Eksekutif dan legislatif setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo 2026 di Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (27/11).

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa agenda penetapan Raperda APBD 2026 memiliki nilai strategis karena menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

“Ini merupakan momen yang sangat strategis, kita telah merumuskan arah kebijakan serta agenda pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Semoga keputusan yang dihasilkan benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat Ponorogo,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda APBD merupakan proses yang amat krusial. Sebab, APBD bukan sekadar instrumen kebijakan fiskal. Namun, juga menjadi arah pembangunan yang pembahasannya melalui beberapa tahapan penting, mulai pengkajian usulan anggaran kegiatan dari seluruh organisasi perangkat daerah, evaluasi kebutuhan serta perencanaan pembangunan daerah, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional.

“DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) ingin memastikan bahwa setiap alokasi anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Dia juga menyebut APBD 2026 menghadapi berbagai tantangan berupa penyesuaian kebijakan fiskal nasional dan pengurangan dana transfer ke daerah. Kondisi itu menuntut kehati-hatian dan kecermatan lebih dalam penyusunan APBD.

“Termasuk menentukan prioritas agar mampu menjamin pelayanan publik dan pembangunan daerah secara optimal,” terangnya.

Sementara itu, Evi Dwitasari, Juru Bicara (Jubir) Pansus Raperda APBD 2026, menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif. Di antaranya, meningkatkan pendapatan dari penarikan retribusi serta mengoptimalkan pendapatan dari RSUD dr Harjono dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Ada potensi pendapatan retribusi kios melalui disperdagkum yang dapat bertambah sebesar 500 juta rupiah,” ungkapnya.

Pihaknya juga sepakat dengan eksekutif bahwa target realisasi dari retribusi penyewaan aset daerah berupa tanah dan bangunan pada dinas PUPKP yang semula sebesar Rp 150 juta ditambah hingga menjadi Rp 500 juta.

“Eksekutif perlu segera menetapkan domain perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi penyewaan tanah dan bangunan dalam rangka mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Menurutnya Pansus DPRD sepakat menambah target pendapatan yang berasal dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada dinas lingkungan hidup. Selain itu, Dia mencermati realisasi pendapatan tidak signifikan pada penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang tidak sebanding dengan potensi. Sebab, terdapat 244 titik parkir bersamaan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.

“DPRD Ponorogo merekomendasikan agar dinas perhubungan melakukan pemetaan ulang titik parkir, memperkuat sistem pengelolaan parkir untuk menekan kebocoran, dan membuat inovasi agar retribusi parkir dapat tergali secara optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menekankan bahwa APBD 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Program-program dalam APBD tetap memberikan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sanitasi, permukiman, irigasi, hingga pengembangan pariwisata.

“Kami berkomitmen melaksanakan program tepat waktu dan efisien sehingga pelayanan publik semakin maksimal,” tegasnya.

Dia memastikan pembangunan infrastruktur di Ponorogo tetap berlangsung kendati anggaran terbatas. Alokasi untuk perbaikan jalan disediakan sesuai harapan mayoritas masyarakat.

“Setelah eksekutif dan legislatif menyetujui Raperda APBD Ponorogo 2026, maka segera diajukan kepada gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (*)

This will close in 0 seconds