Dana Desa Beku, 45 Desa di Pacitan Programnya Tersendat

Hari Prasetyo 01 Dec 2025 Pemerintahan
Dana Desa Beku, 45 Desa di Pacitan Programnya Tersendat

KOMPAS™, PACITAN – Sebanyak 45 desa di Pacitan menghadapi konsekuensi berat setelah dana desa (DD) tahap II tidak kunjung cair. Berbagai program pembangunan desa terancam terhenti.

Potensi berbagai program pembangunan di desa bisa berhenti total dan akan memperlambat pembangunan desa.

Sigit Dani Yulianto, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan mengatakan pihaknya sudah mengingatkan desa sejak bulan Mei agar segera mengajukan persyaratan pencairan DD tahap II. Namun, banyak desa yang baru mengunggah berkas ke OM-SPAN setelah tanggal 17 September 2025.

“Sudah kami ingatkan untuk segera mengajukan. Karena telat, kegiatan non earmark tidak bisa dibiayai lagi,” ujarnya.

Situasi kian pelik dan meresahkan desa usai terbit PMK 81/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa DD non earmark yang belum masuk rekening desa hingga batas 17 September tidak dapat disalurkan.

Berdasarkan data terakhir menunjukkan tersisa sekitar Rp 10,85 miliar yang tidak bisa dicairkan. Konsekuensinya, 45 desa tersebut kehilangan sebagian besar ruang fiskal.

Mulai dari insentif perangkat desa, biaya operasional, hingga kegiatan rutin pemerintahan desa dipastikan tersendat.

“Tidak ada sanksi, tetapi efeknya jelas pada realisasi DD tahun depan,” tegasnya.

Desa kini harus menunda sejumlah program dan mengatur ulang skala prioritas sambil menunggu siklus anggaran berikutnya.

“Kondisi ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa terkait ketepatan administrasi dan pelaporan,” pungkas Sigit Dani Yulianto, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan. (*)

This will close in 0 seconds