Sebabkan Jambret Tewas, Bagaimana Hukumnya?

Dewi Ulandari 26 Jan 2026 Hukum, Opini
Sebabkan Jambret Tewas, Bagaimana Hukumnya?

KOMPAS™, MAGETAN – Argumentasi nitizen heboh tentang peristiwa di Sleman, Yogyakarta. Hogi ditahan polisi akibat menyebabkan kecelakaan dua orang penjambret dan berujung meninggal dunia.

Apakah Hogi layak dihukum, mari kita bahas secara rinci kejadian tersebut.

Kejadian berawal saat Arsita naik motor dijambret oleh pelaku penjambretan di Sleman. Secara kebetulan Hogi suami dari korban penjambretan, sedang mengendarai mobil dan melihat kejadian tersebut. Dia kemudian mengejar pelaku tersebut yang akhirnya berujung terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kedua penjambret tersebut meninggal dunia.

Satuan polisi lalu lintas Polres Sleman menetapkan Hogi suami korban penjambretan sebagai tersangka.

Ada dua peristiwa pidana pada kejadian tersebut. Yang pertama adalah perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangani oleh satreskrim Polresta Sleman.

Kemudian peristiwa pidana kedua yaitu kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satlantas polres Sleman.

Peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku gugur karena meninggal dunia. Ini sesuai dengan pasal 132 ayat 1 KUHP baru yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan akan gugur ketika tersangka meninggal dunia. Maka kemudian Satreskrim polres Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHAP dengan alasan dihentikan demi hukum.

Kali ini Penulis akan membahas lebih dalam tentang peristiwa pidana yang kedua yaitu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Jika melihat peristiwa pidana kecelakaan tersebut secara kasat mata memang Hogi suami dari Arista (korban penjambretan) ada di lokasi ketika kejadian kecelakaan tersebut, bahkan bisa dikatakan Hogi menjadi penyebab kecelakaan tersebut yang mengakibatkan penjambret meninggal dunia.

Tetapi tentunya Hogi punya alasan melakukan tindakan ”pembelaan” tersebut, apalagi korbannya adalah istrinya sendiri. Dalam dunia hukum ada istilah “noodweer” atau pembelaan terpaksa. Noodweer atau pembelaan terpaksa ini bisa menjadi alasan penghapus pidana.

Dasar hukumnya adalah pasal 34 KUHP baru yang berbunyi, ”Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain”.

Pasal ini memberikan landasan hukum sebagai alasan pembenar, yang memastikan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindung kehormatan atau harta benda diri sendiri atau orang lain tidak dihukum.

Pasal ini mencakup berbagai jenis pembelaan antara lain pembelaan terhadap diri sendiri, pembelaan terhadap orang lain, pembelaan terhadap kehormatan, pembelaan terhadap harta benda.

Unsur unsur yang harus terpenuhi adalah adanya serangan seketika, obyek pembelaan, subsidiaritas (terpaksa), proporsionalitas (seimbang). Pada kejadian diatas dua unsur telah terpenuhi, yaitu adanya serangan seketika dan obyek pembelaan. Dalam hukum pidana terdapat konsep bahwa seseorang yang bertindak dalam rangka membela diri atau orang lain dari serangan,ancaman yang melawan hukum dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.

Penerapan dalam konteks hukum apa yang dilakukan oleh Hogi tersebut bisa dikatakan menjadi alasan pembenar yang kuat dalam hukum pidana dimana tindakan yang dilakukannya mungkin dianggap melanggar hukum dalam keadaan normal tetapi yang dilakukannya adalah dalam rangka membela kehormatan atau mendapatkan lagi barang orang lain (milik istrinya)

Ini adalah hal penting dalam hukum, melindungi individu dari tindakan pidana.

Aturan diatas sangat penting untuk memastikan hukum diterapkan secara adil untuk orang yang bertindak untuk melindungi orang lain tidak dihukum karena tindakannya.

Pasal 34 KUHP baru ini memastikan bahwa keadilan bukan hanya tentang memberantas pelanggaran, tetapi juga tentang perlindungan terhadap tindakan sah yang diperlukan dalam situasi darurat.

”Vim vi repellere licet” Diperbolehkan menangkis kekerasan dengan kekerasan. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.