Pemkab Magetan Sampaikan Dua Raperda Baru

Dewi Ulandari 10 Mar 2026 Berita, Pemerintahan
Pemkab Magetan Sampaikan Dua Raperda Baru

KOMPAS™, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (9/3).

Bupati Magetan, Nanik Sumantri menyampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan, bahwa dua raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda tentang penyelenggaraan pasar disusun sebagai penyesuaian regulasi terhadap perkembangan sektor perdagangan serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern, sekaligus memberikan ruang bagi penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain ini untuk memberikan payung hukum bagi pertumbuhan pusat perbelanjaan secara proporsional, mendorong iklim usaha yang kondusif di daerah, mewajibkan pengelola swalayan untuk menyediakan lokasi usaha atau memasarkan produk UMKM lokal, mengatur kembali jam operasional, jarak lokasi, dan standar teknis penataan ruang.

Sementara itu, Raperda pengelolaan air limbah domestik bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, berkelanjutan, serta melibatkan peran pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Bupati menekankan bahwa pengelolaan limbah merupakan urusan wajib pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Bupati Magetan berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi, “Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)