Bancakan Korupsi Rp3,22 Miliar Pengisian Perangkat Desa di Kediri

Bancakan Korupsi Rp3,22 Miliar Pengisian Perangkat Desa di Kediri

KOMPAS™, KEDIRI – Sidang kasus suksesi pada rekrutmen tes pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri Selasa (10/3) lalu membongkar modus pengondisian tes, baik peran universitas sebagai penyelenggara, serta aliran dana.

Di depan majelis hakim, mereka mengakui jika tidak memiliki kecakapan dan sarana prasarana yang memadai terkait rekrutmen.

Majelis hakim dipimpin oleh I Made Yuliada, beberapa petinggi kampus di Kota Malang itu bersedia menjadi pelaksana karena semua sudah ditanggung oleh paguyuban kepala desa (PKD).

Mas, yang 2023 lalu menjadi pemimpin tertinggi kampus mengatakan, pihaknya tidak pernah bekerja sama terkait rekrutmen perangkat desa.

“Belum pernah memiliki pengalaman terkait pengadaan aparatur negara, baik sekelas desa atau yang lebih tinggi,” akunya.

Untuk diketahui, di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan tes perangkat desa, salah satu kewajiban kampus adalah menyusun materi soal rekrutmen.

Mereka juga harus menyediakan perangkat tes dan tim IT. Namun, dalam pemeriksaan diketahui jika soal tidak disusun oleh pihak kampus. Demikian juga penyediaan perangkat tes dan tim IT.

“Sebenarnya (di kampus) ada IT. Kami sudah menyampaikan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), bahwa libatkan pihak terkait yang bisa menyukseskan kegiatan ini,” dalih Mas terkait berbagai persiapan yang dilakukan pihak lain itu.

Terpisah, Nah, bendahara LPPM yang juga dihadirkan di persidangan menyebut LPPM menerima bayaran Rp 4 juta performasi. Sehingga, total uang yang diterima Rp 1,28 miliar.

Uang miliaran tersebut menurutnya mengalir ke berbagai pihak.

Di antaranya Rp 60 juta untuk rektor. Kemudian, dua wakil rektor masing-masing Rp 27,5 juta dan Rp 17,5 juta. Adapun ketua LPPM menerima Rp 85 juta.

Ketua panitia dari kampus juga mendapat bagian Rp 70 juta. Sedangkan Nah yang menjadi bendahara mendapat Rp 30 juta

“Lainnya juga untuk sewa hotel, konsumsi, dan untuk kegiatan di Kediri. Ada sisa Rp 700-an juta sudah dikembalikan ke penyidik (Polda Jatim),” aku Nah di depan majelis hakim.

Met, yang mendapat giliran setelah Nah mengaku menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Khid dari Uniska Kediri.

“Untuk pengondisian secara vulgar tidak ada. Tapi dijelaskan nanti ada tim IT sendiri dan secara teknis akan diatur tim Kediri,” jelas Met terkait pengondisian tes yang diketahuinya.

Meski pengaturan calon yang lolos tidak dibeberkan secara detail, Met mengakui jika pengondisian memang terjadi. Yakni, saat Khid menjelaskan tentang penyiapan kandidat yang menang dengan nilai terbaik

Lebih jauh, Met sempat menjelaskan kepada Khid jika LPPM tidak punya pengalaman dan sarpras yang memadai.

Demikian pula dengan tim IT yang tidak memadai. Namun, kala itu Khid mengaku sudah menyiapkan semuanya.

“Termasuk untuk soal, LPPM hanya mengoreksi dan merapikan saja,” jelasnya.

Senada dengan Met, Wor yang 2023 lalu menjabat ketua LPPM juga sudah menyampaikan jika kampusnya tak berpengalaman menggelar rekrutmen perangkat.

“Tapi kata pihak Kediri tidak apa-apa katanya. Akan ditanggung Kediri karena Kediri pengalaman. Karena semua sudah ditanggung pihak Kediri,” paparnya.

Penjelasan saksi dari kampus yang semua mengaku tidak berpengalaman menggelar tes mulai membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada gusar.

Sebab, mereka tetap menerima kontrak padahal bukan pihak yang berkompeten. “Kenapa LPPM mau?” tanya Made.

Terkait hal itu, Wor mengaku kampusnya ada kepentingan akreditasi.

Kampus, dalih Wor, harus menjalin kerja sama dari bidang pendidikan, penelitian maupun masyarakat.

Baik perguruan tinggi di dalam ataupun luar negeri, pemerintah daerah, masyarakat, atau organisasi masyarakat, dan lainnya

“Karena perlu variasi. Dan kita tidak pernah kerja sama dengan kepala desa. Kita ingin menambah data untuk kepentingan akreditasi. Jadi pada waktu itu tidak menawar. Pokok terserah yang penting kita dapat kerja sama untuk kepentingan organisasi karena kita tidak bisnis oriented,” dalihnya.

Sementara itu, jika Met mengaku mengetahui tentang pengondisian calon yang menang dari penuturan Khid, Wor beralasan tidak mengetahui hal tersebut.

Dia menafsirkan kata pengondisian terkait kesiapan sarpras dan keperluan lainnya. Bukan soal pengondisian calon.

“Saya nggak paham kalau ada yang nama-nama (calon) itu. Saya pikir kondisi itu laptop dikondisikan, ruang disediakan dan sebagainya,” elaknya.

Made lantas mencecar Wor dengan kewajiban menyiapkan tim IT dan keperluan sarpras lainnya. Merasa tak bisa mengelak lagi, dia pun mengaku salah.

“Kami salah karena ini pengalaman pertama kami. Saya mengaku salah,” akunya sembari menyebut hal itu tidak patut dilakukan.

Meski sudah mengaku melakukan kesalahan, Wor mengaku tidak melakukan tindak lanjut.

“Saya tidak paham hukum, tidak paham aturan. Dan nggak kepikiran. Betul-betul nggak kepikiran kalau harus ada produk (yang menyatakan tidak sah),” dalih perempuan yang 2023 lalu baru menjadi ketua LPPM itu.

Mendengar pengakuan Wor, Made mengaku tercengang. “Rasanya saya merinding. Mulai dari (kesaksian) yang logis sampai nggak logis. Kasihan nama baik universitas yang sudah dibangun,” sesal Made.

Tak hanya Made, Anggota Majelis Hakim Manabus Pasaribu juga menyoroti peran kampus yang seharusnya mengurusi semua keperluan tes.

“Tapi kalau (kontrak kerja sama) hanya formalitas tanda tangan kerja sama, itu yang jadi masalah. Seharusnya teknisi hebat seperti ini di kampus saudara yang jadi panitianya. Sehingga saudara tidak bisa dikibuli,” tegasnya.

Fakta persidangan tersebut menurut Manabus akan jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Semoga habis sidang ini tidak meriang. Karena di sini ada produk ibu (Wor) yang keluar. Jangan nanti sampai ibu kembali berhadapan kami di sini lagi,” sambung Made lagi.

Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa 2023 membuat tiga kepala desa menjadi terdakwa. Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno. Ketiganya merupakan pengurus PKD yang berperan besar mengondisikan rekrutmen.

Melansir dari Radar Kediri, sebagai bahan edukasi untuk wilayah lain dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa, tentang rekayasa pengondisian hasil tes menjadi salah satu polemik yang menggurita di berbagai daerah. (*)