Warga Bandar, Laporkan Dugaan Kredit Fiktif PNM Mekar ke Polres Pacitan
KOMPAS™, PACITAN – Kasus kredit fiktif PNM Mekar di Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Pacitan akhirnya sembilan warga melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam kasus kredit fiktif oleh PNM Mekar ke Polres Pacitan.
Sembilan warga dengan didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Pacitan pada pada hari Kamis (2/4) untuk melaporkan.
Sebelumya diketahui, kasus ini mulai mencuat ke ruang publik mulai bulan Februari lalu, dimana nama mereka tercatat sebagai nasabah PNM Mekar. Padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman kredit ke PNM Mekar.
Warga mengetahui setelah mereka mengajukan pinjaman ke Bank BRI, namun pinjamanya ditolak karena BI chekingnya menunjukkan adanya tunggakan pinjaman.
Kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi membenarkan adanya laporan tersebut. Langkah ini ditempuh agar para korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang ditimbulkan.
“Iya hari ini kami mendampingi para korban membuat aduan ke Polres. Kami berharap warga yang mengadukan akan mendapatkan keadilan,” katanya melalui pesan daring.
Ia menjelaskan, kerugian yang dialami oleh para korban berkisar Rp 2 juta hingg 5 juta per orang.
“Data warga tersebut sudah masuk dalam pinjaman koperasi tersebut. Rata-rata pinjaman berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain kesembilan warga yang sudah menguasakan kepada dirinya kemungkinan akan lebih banyak korban lagi yang akan melapor. Bahkan dimungkinkan jumlahnya hingga puluhan orang.
“Yang sudah kuasa ada sembilan, tapi ini tadi ada yang belum kuasa, masih sebatas kuasa lisan dan bertambah lagi tetangga-tetangganya yang mengalami hal yang sama. Estimasi sekitar 50 orang,” pungkasnya.
Ia berharap para korban bisa mendapatkan keadilan dan namanya dipulihkan atas kejadian tersebut serta oknum pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)

