Status Perkara Dugaan Korupsi Pokir Magetan Naik Tahap Penyidikan

Status Perkara Dugaan Korupsi Pokir Magetan Naik Tahap Penyidikan

KOMPAS™, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) di tubuh DPRD Kabupaten Magetan ke tahap penyidikan.

Moh Andy Sofyan, Kasi Intelejen Kejari Magetan mengatakan bahwa peningkatan status perkara pokir tersebut, setelah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Perkara sudah naik ke penyidikan, namun pihaknya masih membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya. Selasa, (14/4).

Ia menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, namun dalam proses penyidikan pihak Kejari Magetan telah memeriksa 247 saksi. Mereka terdiri dari kelompok masyarakat (pokmas), organisasi perangkat daerah (OPD), dan 15 anggota DPRD Magetan periode 2019-24.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan lebih termasuk melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Andy menegaskan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka akan kita tetapkan secara resmi, setelah bukti dinilai cukup,” pungkas Moh Andy Sofyan, Kasi Intelejen Kejari Magetan. (*)