Pencuri Pompa Air di Magetan di Bekuk Polisi

Hari Prasetyo 16 Apr 2026 Berita, Hukum, Kriminal
Pencuri Pompa Air di Magetan di Bekuk Polisi

KOMPAS™, MAGETAN – Polsek Kartoharjo, Magetan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33) merupakan warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi itu diringkus setelah melalui penyelidikan secara intensif.

AKP Eko Supriyanto, Kapolsek Kartoharjo mengatakan pelaku yang merupakan spesialis pencurian mesin pompa air tersebut ditangkap menggunakan strategi penyamaran.

“Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan,” katanya, Rabu (15/4).

Sedangkan aksi pencurian sendiri terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo.

Saat itu korban yang saat itu berada di sawah mendapati mesin pompa air miliknya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan melaporkan ke polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. RSC ditangkap pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB berikut barang bukti satu unit mesin pompa air.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (*)