Hanya 2 dari 119 SPPG di Ponorogo yang Sudah Memiliki PBG/SLF
KOMPAS™, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong terpenuhinya seluruh aspek perizinan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar kualitas SPPG di Ponorogo semakin baik, tidak hanya dari sisi layanan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi.
Salah satu yang harus dipenuhi dalam pembangunan SPPG adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang hendak membangun, atau Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan yang sudah ada.
Untuk mempercepat perbaikan perizinan tersebut, bahkan Pemkab Ponorogo menggelar Rapat koordinasi teknis (Rakortek) bersama seluruh yayasan dan mitra SPPG se-Kabupaten Ponorogo.
Namun langkah-langkah tersebut belum berdampak masif, karena hingga awal Mei 2026, baru ada dua SPPG yang resmi mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara ratusan lainnya masih di tahap administrasi.
Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, menyampaikan bahwa dua SPPG tersebut adalah SPPG Gelangkulon di Kecamatan Sampung dan SPPG Sekar Gayam di Kecamatan Siman.
“Sejak awal memang baru dua itu yang sudah memiliki PBG. Setelah sosialisasi dan rakortek kemarin, belum ada perkembangan tambahan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut belum ada SPPG di Ponorogo yang mengajukan izin PBG. Faktanya, proses sudah berjalan, namun belum meluas.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP, Reni Damayanti, menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG masih berada pada tahapan awal.
“Banyak yang masih proses pengurusan NIB, kesesuaian tata ruang hingga dokumen lingkungan di OSS. Setelah itu baru bisa masuk ke aplikasi SIMBG,” jelasnya.
Ia menambahkan, dua SPPG yang telah berizin memiliki latar belakang berbeda. SPPG Sekar Gayam dibangun oleh Kementerian PUPR, sementara SPPG Gelangkulon merupakan proyek mitra. Secara prosedural, pengurusan PBG sebenarnya tergolong cepat.
“Kalau dokumen lengkap, sekitar dua minggu bisa selesai. Tapi biasanya saat verifikasi ada kekurangan, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab lambatnya pertambahan jumlah SPPG berizin di Ponorogo. Di balik lambatnya proses tersebut, tersimpan potensi besar bagi keuangan daerah. Dari satu SPPG Gelangkulon saja, retribusi PBG mencapai sekitar Rp13 juta untuk bangunan seluas 400 meter persegi.
Jika dikalikan dengan total rencana 119 SPPG di Ponorogo, maka potensi retribusi bisa menyentuh angka Rp1,5 miliar.
Angka tersebut belum termasuk potensi tambahan dari sektor lain, termasuk program-program turunan seperti KDMP yang juga berpeluang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo. (*)

