Potensi Adanya Perubahan Perbup, Pengisian Perangkat Desa di Ponorogo Tergantung
KOMPAS™, PONOROGO – Polemik pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada 29 Desember 2025 oleh UIN Ponorogo masih berproses gugatan hukum oleh peserta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini menjadi perhatian Komisi A DPRD Ponorogo untuk mengadakan evaluasi dan perubahan perbup tersebut.
Menyikapi gugatan di PTUN Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Eko Priyo Utomo mengatakan bahwa Komisi A tidak ada kewenangan intervensi terhadapa hal tersebut.
“Komisi A tidak ada wewenang untuk itu, Ya kita tunggu putusan PTUN,” Ungkapnya. Rabu, (6/5).
Sedangkan terkait perlunya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024, melihat polemik di Pengisian Perangkat Desa Kauman saat itu memang terdapat dinamika cukup tinggi, banyak lowongan, banyak dinamika dan memang ada kesalahan yang tidak di sengaja pada pengisian berita acara hasil tes perangkat. Dan hal tersebut menjadi bahan evaluasi mendasar terkait Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024.
“Kita sudah diskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait kelemahan dan point penting yang perlu dirumuskan atau diadakan perubahan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan uji publik dengan para Camat, setelah ada masukan dari DPRD Ponorogo.
“Iya, memang ada potensi perubahan Perbup Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024,” pungkasnya.
Ia menambahkan sampai saat ini sudah ada empat desa yang sudah mengajukan pelaksanaan pengisian perangkat desa. Namun belum ada rekomendasi.
Kini pelaksanaan pengisian perangkat desa di Ponorogo masih menunggu perubahan Perbup. Masyarakat berharap Perbup baru nantinya lebih sederhana dan lebih mudah dilaksanakan, namun dengan pengawasan pelaksanaan proses pengisian terutama pelaksanaan tes harus dilaksanakan dengan ketat agar tidak ada celah untuk ada permainan nilai. (*)

