Dugaan Kasus Kredit Fiktif PNM Mekar Rp1 Miliar Lebih, Kejari Pacitan Lakukan Penggeledahan

Dugaan Kasus Kredit Fiktif PNM Mekar Rp1 Miliar Lebih, Kejari Pacitan Lakukan Penggeledahan

KOMPAS™, PONOROGO – Perkembangan dugaan kredit fiktif di tubuh PNM Mekar yang berdampak pada sekitar 231 nasabah dengan totol kredit fiktif mencapai Rp1 miliar lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan menggeledah Kantor PNM Unit Bandar dan rumah mantan account officer tahun 2023 berinisial F yang beralamat di Desa Petung Sinarang.

Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik menemukan 56 barang bukti (BB) terdiri dari laptop, telepon genggam, serta dokumen lainnya.

Kasi Intelejen Kejari Pacitan, Muhammad Heriyansyah mengatakan dugaan kasus kredit fiktif di tubuh PNM Mekar Pacitan naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2026 dengan Nomer Sprin 015.5.39/FD.1/04/2026, kemudian diterbitkan surat geledah dan sita pada tanggal 5 Mei 2026 dengan Nomer Sprin 01/N.5.39/FD.1/05/2026.

“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada 30 April 2026 lalu,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan tim penyidik Kejari Pacitan di Kantor PNM Unit Bandar di Dusun Pancing, Desa Bandar ditemukan 43 barang bukti, yang terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah telepon genggam, dan 41 surat atau dokumen yang ada keterkaitan dengan dugaan kasus kredit fiktif.

Sedangkan penggeledahan di rumah mantan account officer berinisial F yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat, penyidik menemukan 13 barang bukti, berupa 2 buah telepon genggam dan 11 dokumen diantaranya adalah pasport, buku tabungan, dan surat atau dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan kasus kredit fiktif. F sendiri adalah yang saat itu mengumpulkan KTP para anggota.

“Sampai saat ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan, untuk menentukan ke tahap selanjutnya.

Menurutnya kasus ini berlangsung pada tahun 2023-24 dan disinyalir anggotanya tidak melakukan pinjaman, namun setelah dicek ternyata punya punya kredit bermasalah, sehingga tidak bisa melakukan pinjaman di tempat lain. Diperkirakan dugaan pinjaman fiktif tersebut sebesar Rp1 miliar lebih, yang diduga digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya atau gali lobang tutup lobang di lingkungan intern PNM Mekar Pacitan.

“Belum ada penetapan tersangka, proses penyidikan masih berlangsung,” pungkas Muhammad Heriansyah, Kasi Intelejen Kejari Pacitan. (*)

Sumber: YouTube JTV Pacitan