Pelaporan LHKPN Tepat Waktu, DPRD Ponorogo Perkuat Kepercayaan Publik

Pelaporan LHKPN Tepat Waktu, DPRD Ponorogo Perkuat Kepercayaan Publik

KOMPAS™, PONOROGO – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Ponorogo yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tanggal 31 Maret 2026 merepresentasikan sikap tanggung jawab anggota legislatif.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan bahwa ketepatan melaksanakan LHKPN adalah bentuk capaian yang bukan sekedar angka administratif saja, melainkan representasi sikap dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Ini representasi akumulatif personal, setiap anggota dipastikan telah menyelesaikan pelaporan LHKPN sesuai ketentuan KPK,” ujarnya, Jumat, (3/4).

Menurutnya pelaporan LHKPN ke KPK memang kewajiban bagi pejabat publik, baik DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 31 Maret sebagai batas akhir dan semua unsur legislatif sudah melaporkan sesuai ketentuan KPK tersebut.

Kepatuhan ini lahir dari kesadaran individu, bukan dorongan struktural, ia menyebut ketika kewajiban negara dijalankan atas kesadaran, maka nilai integritas akan terbentuk secara alami di dalam tumbuh lembaga.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut hal tersebut menjadi sinyal bahwa transparansi tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan kebutuhan dasar dalam menjaga kepercayaan publik. Dibandingkan tahun sebelumnya, ritme pelaporan pada tahun ini juga mengalami percepatan yang cukup signifikan, jika sebelumnya masih adanya keterlambatan, tahun ini seluruh anggota mampu menuntaskan kewajibannya jauh sebelum batas akhir tanpa menunggu tekanan waktu.

“Di tengah tuntutan akuntabilitas, ketepatan pelaporan LHKPN menjadi salah satu parameter dalam menilai komitmen pejabat publik,” tuturnya.

Kondisi tersebut murni karena ada pergeseran pola pikir di kalangan anggota DPRD, di tengah pentingnya keterbukaan kekayaan pribadi yang semakin menguat seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas penyelenggara negara, bukan karena adanya peristiwa hukum yang sedang mencuat di Ponorogo.

“Capaian ini menegaskan bahwa DPRD Ponorogo tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi memperlihatkan arah baru pembangunan budaya transparansi yang akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkasnya. (*)