Rugikan Negara, Satpol PP Ponorogo Getol Berantas Rokok Ilegal
07/04/2023KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Satpol PP Ponorogo serius memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Secara nasional menurut Kemenkeu Republik Indonesia menyebut lima tahun terakir mengalami peningkatan keruguan, bahkan pada akir Desember 2022 sebesar 548,32 miliar rupiah.
“Memerangi dan memberantas rokok ilegal merupakan amanah bagi kami, sosialisasi, classical, dan ivent perangi dan berantas rokok ilegal terus kami lakukan,” kata Joni Widarto, Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo.Jumat, (7/4/2023).
Selain kegiatan rutin tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun untuk melakukan operaysi rokok ilegal yang digelar 2 kali sebulan.
Untuk target operasi mayoritas pasar tradisional dan toko kelontong di daerah pinggiran seperti wilayah Kecamatan Slahung, Kecamatan Sooko, dan Kecamatan Ngebel.
“Hasil temuan peredaran rokok ilegal di daerah pinggiran, karena tidak terjangkau oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ada beberapa bal sitaan dari daerah tersebut,” tambahnya.
Menurutnya pemicu pesatnya peredaran rokok ilegal disebabkan karena keuntungan dari produksi rokok ilegal sangat menggiurkan dikarenakan tidak membayar cukai.
Ia simulasikan semisal bea cukainya sebesar 70 persen, maka dengan dia menjual dengan harga 50 persen, mereka untung 20 persen. Jelas ini merugikan negara sebesar 70 persen. Untuk itulah perlunya bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal tersebut.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa pihaknya mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) sebesar 2 miliar, dengan peruntukan untuk sosialisasi, dan operasi penegakan hukum.
“Sosialisai baik melakui media, pertemuan kelas, audensi sebagai edukasi tentang rokok ilegal, kami akan memberantas hingga tidak ada lagi rokok ilegal,” pungkas Joni Widarto, Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo. (*)