Satpol PP Ponorogo Getol Turba Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Ponorogo Getol Turba Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

30/05/2023 0 By Hary Dekik

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Satpol PP Ponorogo inten melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, kali ini melalui pergelaran wayang kulit yang digelar di Balai Desa Nglewan Kecamatan Sambit Ponorogo.

Pergelaran wayang kulit dengan dalang Ki Sentho Yitno Carito memberikan hiburan, sekaligus pendidikan termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.

Joko Waskito, Kepala Satpol PP Ponorogo mengatakan, pergelaran wayang kulit di Balai Desa Nglewan dalam rangka acara bersih desa. Ditengah pagelaran Ia melakukan sosialiasi tentang gempur rokok ilegal.

“Masyarakat harus bisa mengetahui bagaimana rokok yang resmi dan ilegal,” ujar Joko Waskito, Senin, (29/5/2023).

Sebagai informasi, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang berbeda, dan rokok polos tanpa pita cukai.

“Sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal akan terus kita lakukan, termasuk melalui pergelaran wayang kulit ini,” jelasnya.

Sementara, Idrus Nurdianto, Perwakilan dari Kantor Bea Cuka Madiun berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan bisa berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tambahnya

Hal senada disampaikan oleh Etik Mudarifah, Camat Sambit menyampaikan bahwa di wilayah Sambit saat ini nihil kasus penyalahgunaan rokok ilegal, namun masyarakat harus paham tentang rokok ilegal dan diharapkan peran aktifnya untuk pemberantasan

“Alhamdulillah di wilayah Sambit tidak ada kasus rokok ilegal. Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih paham bagaimana ciri dan kriteria rokok legal dan ilegal. Sehingga peredarannya dapat ditekan,” katanya.

Bagi para pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar).

“Jadi ada sanksi hukum tentang peredaran rokok ilegal,” pungkas Etik Mudarifah, Camat Sambit saat sosialiasi gempur rokok ilegal tanpa cukai bersama Salpol PP Ponorogo. (*)