Politisi Gerindra Ponorogo, Prediksi MK Tolak Gugatan

Politisi Gerindra Ponorogo, Prediksi MK Tolak Gugatan

22/04/2024 0 By Hary Dekik

KOMPAS™, PONOROGO – Ketua DPC Gerindra Ponorogo, Supriyanto memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak semua gugatan dari kedua paslon Pilpres 2024.

“Saya prediksi semua gugatan kedua Paslon pada Pilpres 2024, akan ditolak MK,” kata Supriyanto, Ketua DPC Gerindra Ponorogo, Senin, (22/4/2024).

Menurutnya permohonan para pemohon cenderung keluar dari substansi perkara PHPU. Di mana lebih mempersoalkan pihak pemerintah, daripada pihak termohon yaitu KPU.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pemohon cenderung mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah membawahi kewenangan masing masing lembaga. Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu, pelanggaran pidana kewenangan Sentra Gakkumdu, pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, perselisihan hasil pemilu kewenangan MK.

“Para pemohon terkesan lebih berfokus pada narasi, asumsi, hipotesa daripada bukti pelanggaran yang mempengaruhi perolehan hasil suara,” tambahnya.

Selain itu dalam persidangan sengketa perkara PHPU, para pemohon sama sekali tidak berdalih bahwa telah terjadi kekeliruan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Sehingga, pemohon tidak bisa menyandingkan rekapitulasi suara versi KPU dengan versi pemohon.

Pemohon seperti hanya bergumentasi sebagai penggiringan opini publik, bahwa pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Para pemohon tidak bisa membuktikan dalil telah terjadi intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Karena pendaftaran Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai peraturan perundangan dan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu pihak pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan pada penggunaan SIREKAP. Dalil pemohon ini mudah dipatahkan karena keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara dari masing masing paslon, berpedoman pada penghitungan suara manual mulai dari TPS, PPK, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat PPLN sampai tingkat pusat sebagaimana diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sirekap hanya merupakan alat bantu, bukan sebagai penentu,” tegasnya.

Para pemohon, juga mempermasalahkan keberadaan Penjabat (Pj) kepala daerah di tingkatan gubernur, bupati, hingga wali kota yang disinyalir dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran, dan ini tidak terbukti karena banyak daerah yang tidak dijabat oleh pj, Prabowo Gibran juga menang.

Sedangkan terkait bansos yang dipermasalahkan pemohin, kehadiran Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam persidangan di MK telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait anggaran program perlindungan sosial sehingga persoalan ini menjadi clear, terang, dan jelas.

“Kehadiran para menteri tersebut bisa menjelaskan duduk persoalan anggaran bansos yang dipermasalahkan para pemohon,” terangnya.

“Saya yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak semua gugatan pada Pilpres 2024,” pungkasnya. (*)