Bupati Ponorogo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 276 Kades

Bupati Ponorogo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 276 Kades

27/06/2024 0 By Hary Dekik

KOMPAS™, PONOROGO – Salah satu perubahan mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun selama 2 periode menjadi 8 tahun dalam 2 periode masa jabatan. Sebanyak 276 Kepala di Ponorogo di kukuhkan oleh Bupati Ponorogo.

Sebanyak 276 Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo dikukuhkan resmi memperpanjang masa jabatan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo pada Selasa, 25/06/2024 di pendopo agung Kabupaten Ponorogo.

Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo mengajak seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk hijrah menuju yang lebih baik, utamanya dalam penyusunan APBDes harus lebih tajam, inovasi, pelayanan dengan integritas yang tinggi menuju jantung persoalan sehingga manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Dengan cara itu saya yakin desa akan semakin bagus,” katanya.

Dari 281 Kelala Desa di Kabupaten Ponorogo, sebanyak 276 yang mendapat perpanjangan, sementara 5 lainnya tidak diperpanjang karena meninggal dan mengundurkan diri, dan dipimpin Pejabat Sementara (Pj), Kelima desa itu adalah Glinggang, Karangwaluh Kecamatan Sampung, Tegalrejo, Wotan Kecamatan Pulung dan Bekare Kecamatan Bungkal).

Ia menambahkan memerpanjang masa jabatab berarti memperpanjang masa pengabdian kepada masyarakat, bukan hanya perpanjangan waktu belaka, untuk itu kerja keras dan pengembangan inovasi itu sangat diperlukan dalam perencanaan APBDesa. (*)