Dorong Ekonomi Lokasi, Pemkab Ngawi Permudah Perizinan Usaha dan Sertifikasi Halal

Hari Prasetyo 30 Oct 2025 Ekonomi, Pemerintahan
Dorong Ekonomi Lokasi, Pemkab Ngawi Permudah Perizinan Usaha dan Sertifikasi Halal

KOMPAS™, NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan perizinan usaha dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penyerahan sertifikat legalitas usaha, meliputi sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang digelar di Pendopo Wedya Graha, Rabu (29/10).

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan dan dukungan menyeluruh agar pelaku UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Pemerintah daerah bersama lembaga pendamping berkomitmen mempermudah proses usaha, termasuk sertifikasi halal dan NIB,” ujarnya.

Selain memfasilitasi proses perizinan, Pemkab Ngawi juga menekankan pentingnya sosialisasi kewajiban pasca-sertifikasi halal.

Menurutnya, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal perlu memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.

“Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti komitmen UMKM dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen,” tambahnya.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap UMKM Ngawi tidak hanya memiliki izin resmi, tetapi juga mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Upaya ini sejalan dengan visi Pemkab Ngawi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan oleh Pemkab Ngawi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, perwakilan Kementerian Agama, pendamping Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta para penerima sertifikat halal. (*)

This will close in 0 seconds