Terbitnya SKB Tiga Menteri, Kegiatan Non-Earmark Desa di Ponorogo Terbiayai

Hari Prasetyo 13 Dec 2025 Pemerintahan
Terbitnya SKB Tiga Menteri, Kegiatan Non-Earmark Desa di Ponorogo Terbiayai

KOMPAS™, PONOROGO – Problematika terkait kebuntuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II non-ermark, akhirnya terpecahkan setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri.

Ada 231 desa di Kabupaten Ponorogo yang pencairan DD tahap II non-ermark terganjal setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang membatasi pencairan Dana Desa non-earmark hanya sampai 17 September 2025. meski sebagian besar proyek infrastruktur telah selesai dikerjakan.

Setelah munculnya banyak protes dari pemerintah desa akhirnya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuka skema solusi, agar pekerjaan fisik desa yang terlanjur rampung tetap bisa dibayar, tanpa melanggar regulasi keuangan negara.

Bahkan siituasi tersebut membuat pemerintah desa kelimpungan. Tidak sedikit kepala desa terpaksa menalangi biaya proyek dengan berutang, sembari berharap ada kebijakan korektif dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa seluruh desa terdampak mengalami persoalan serupa akibat regulasi tersebut

“Kebuntuan itu akhirnya terurai setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri. SKB ini menjadi landasan hukum baru yang memungkinkan desa melakukan penyesuaian anggaran,” jelasnya. Sabtu, (13/12).

Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah izin menggeser anggaran Dana Desa earmark untuk menutup defisit non-earmark. Skema ini memberi ruang fiskal bagi desa agar kewajiban pembayaran proyek tidak terkatung-katung.

“Pergeseran dan perubahan anggaran bisa dilakukan sampai pertengahan bulan ini,” tandasnya.

Anggaran earmark yang dapat digeser meliputi sejumlah pos, antara lain penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan prioritas desa

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan opsi lanjutan apabila pergeseran anggaran belum mampu menutup seluruh kewajiban pembayaran. Utang yang terlanjur muncul dapat dibebankan ke anggaran desa tahun 2026, dengan batasan ketat

“Jika postur anggaran tersebut tak cukup tutupi defisit, utang tersebut dapat diambilkan dari anggaran desa tahun 2026. Syaratnya, pembayaran tidak diizinkan menggunakan alokasi DD 2026, melainkan menggunakan sumber anggaran lain seperti bagi hasil pajak maupun pendapatan lain,” tambahnya

Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar desa tidak tersandera utang berkepanjangan. Selain itu, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan Dana Desa. Lebih jauh, Anik menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran

“Ini pembelajaran semuanya saja, agar disiplin dalam kegiatan dan tidak difokuskan akhir tahun,” tegasnya.

Dengan solusi yang kini terbuka, desa-desa di Ponorogo diharapkan dapat segera merampungkan administrasi. Kemudian membayar kewajiban proyek, serta memulihkan stabilitas keuangan desa yang sempat terguncang akibat macetnya pencairan Dana Desa tahap II.

Sementara Eko Mulyadi Ketua APDESI Ponorogo mengatakan bahwa pemerintah desa bisa bernafas agak longgar terkait adanya SKB tersebut.

“Setidaknya pemerintah desa bisa membiayai kegiatan non-earmark yg sudah terlanjur dikerjakan dengan mengambil dari kolom earmark, ” pungkasnya. (*)