Adanya Protes Lagi, Penjaringan Ulang Perangkat Desa Kauman Ponorogo Dijeda

Hari Prasetyo 14 Jan 2026 Pemerintahan
Adanya Protes Lagi, Penjaringan Ulang Perangkat Desa Kauman Ponorogo Dijeda

KOMPAS™, PONOROGO – Pelaksanaan penjaringan ulang 5 (lima) formasi pada pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dijeda, karena adanya protes dari peserta ujian yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut.

Sebelumnya ada protes dari 11 peserta akibat adanya kesalahan pada pengisian Berita Acara Hasil Ujian Perangkat Desa Kauman Format K-2, yang mengakibatkan peserta non passing grade dinyatakan lulus, serta adanya dugaan peserta menyerahkan bukti pengabdian diluar waktu pendaftaran.

Atas protes tersebut Panitia Pengisian mengakui kesalahan karena adanya human error, sehingga dalam musyawarah pihak berselisih yakni pelapor, panitia, dan panwas sepakat merevisi Berita Acara Format K-2, dengan menganulir 5 (lima) formasi dalam pengisian perangkat tersebut.

Setalah adanya revisi tersebut protes kembali terjadi dari peserta yang merasa dirugikan akibat adanya revisi tersebut.

Protes ini disampaikan via media sosial oleh kuasa hukum yang bersuara bahwa keputusan tersebut dinilai cacat hukum, karena dalam proses musyawarah pihaknya merasa tidak dilibatkan dan tidak adanya klarifikasi terkait masalah tersebut.

Namun hingga kini belum adanya langkah resmi yang diambil baik melalui gugatan ke panwas maupun ke pansel pengisian perangkat Desa Kauman.

Ketua Panwas Kauman, Toni Khristiawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum menerima laporan atau pengaduan tertulis dari pihak peserta.

“Secara resmi, sampai sekarang belum ada keberatan yang masuk,” ungkapnya, Rabu, (14/1).

Dia mengaku mengetahui adanya keberatan tersebut malah dari media. Karena sebenarnya pihak kecamatan sedang fokus pada rencana pembukaan penjaringan ulang pada 5 (lima) formasi yang dibatalkan tersebut.

Melihat dinamika yang berkembang akhirnya membuat langkah tersebut di jeda sementara.

“Kita tidak ingin, saat dibuka ternyata ada gugatan masuk. Maka sementara penjaringan ulang dijeda, sambil melihat perkembangan untuk mengambil langkah yang tepat,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa keputusan pembatalan pada formasi tersebut telah merujuk pada Peraturan Bupati Ponorogo yang berlaku dengan pertimbangan asas keadilan serta transparansi.

“Kita lihat perkembangan dan dinamika yang ada, jangan sampai ada dualisme atau hal-hal yang tidak diinginkan, kita mengacu pada regulasi yang berlaku,” pungkas Toni Khristiawan Ketua Panwas sekaligus Camat Kauman, Ponorogo. (*)