Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Sahkan Transformasi Bank Daerah Menjadi Perseroda
KOMPAS™, MADIUN – Bupati Madiun Bersama DPRD menyepakati perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Kesepakatan ditandai dengan Penandatangan bersama pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (29/1) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Transformasi ini juga diikuti dengan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat untuk menyesuaikan regulasi terbaru dan tuntutan tata kelola.
Bupati Madiun Hari Wuryanto, mengatakan bahwa dalam upaya mendukung ekspansi layanan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi target modal hinggai Rp100 miliar, yang saat ini telah mencapai Rp80 miliar.
Sedangkan untuk struktur kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95%, sementara 5% sisanya dimiliki oleh pihak luar melalui karyawan.
Ia menyebut dengan penambahan modal, manajemen optimis dapat memberikan pelayanan prima terutama dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan sektor UMKM di Madiun.
“Manajemennya kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan kepada karyawan kami supaya mereka bisa memberikan layanan yang excellent kepada masyarakat. Insya Allah, betul-betul perusahaan daerah ini bisa meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Selain penguatan sektor perbankan, Rapat Paripurna juga membahas Raperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Bupati Madiun menyambut baik inisiatif ini sebagai pedoman operasional untuk pembinaan ideologi bangsa agar tetap kuat dan berkarakter. (*)