Cegah Penyempitan Makam, Pemdes Koripan, Bungkal, Ponorogo Terbitkan Perdes
KOMPAS™, PONOROGO – Demi melindungi penyempitan makam Pemerintah Desa (Pemdes) Koripan, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2026, Tentang Larangan Pemasangan Kijing Dipemakaman.
Kepala Desa Koripan, Suyono mengatakan bahwa Perdes ini terbentuk karena melihat fakta dilapangan, apabila seluruh ahli waris melakukan pemasaran kijing di makan leluhurnya, pasti makam akan penuh dan tidak ada lagi tempat pemakaman yang bisa digunakan.
“Kalau penuh akan di makamkan di mana, sementara tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan untuk makam baru,” katanya. Jumat, (27/2).
Untuk mencegah hal tersebut akhirnya bersama BPD dan masyarakat mengadakan musyawarah untuk membahas permasalahan, pada akhirnya itu menjadi dasar peraturan desa.
Sejak berlakunya Perdes Nomor 2 tahun 2026 pada tanggal 3 Februari 2026, maka solusi akan adanya penyempitan makam bisa teratasi, kita harapkan sosialisasi dilakukan secara masif, baik secara langsung, maupun tidak langsung, baik dengan penempelan larangan maupun menyebarkan luaskan memalui platform media sosial. Sosialisasi berisi tentang larangan dan sanksinya.

“Semua untuk kebutuhan masyarakat Desa Koripan sepenuhnya baik sekarang maupun yang akan datang,” tambahnya.
Sedangkan untuk sanksi sendiri ada sanksi administratif, sanksi peringatan tertulis, maupun sanksi sosial dan denda. “Mari kita jalankan bersama perdes ini, sebagai upaya untuk mencegah penyempitan makam demi kebutuhan masyarakat,” pungkas Suyono, Kepada Desa Koripan, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. (Dekik).

