Modus Janjikan Pendidikan Gratis dan Rp100 Ribu, Kiai di Ponorogo Cabuli 11 Santri
KOMPAS™, PONOROGO – Dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri laki-laki oleh oknum kiai yang berlangsung bertahun-tahun di Pondok Thanfidzul Qur’an Raden Wijaya, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terkuak setelah salah satu santri melarikan diri dan melaporkan ke pihak keluarga.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan investigasi mandiri dengan menghubungi santri lain, dan para alumni pesantren.
Dari hasil investigasi mandiri tersebut pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan ada banyak santri yang pernah mengalami kejadian serupa oleh pelaku, berbekal hak tersebut kemudian para orang tua korban melaporkan pengasuh pondok ke pihak berwajib.
Hingga kini, berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban, sudah ada belasan santri yang menjadi korban pencabulan oleh laku, dan disinyalir korban masih akan terus bertambah.
Kemudian, pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum kiai berinisial JY (55) terhadap belasan santri laki-lakinya. Pelaku tak berkutik saat ditangkap di pesantren yang diasuhnya, Senin (18/5/2026) dini hari. Penangkapan sempat dikawal ketat oleh warga setempat sebelum akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, berdasarkan hasil penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Selasa, (19/5).
Modus yang dilakukan tersangka, pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan dengan alasan melakukan pijat refleksi, setelah tindakan bejat okeh pelaku, kemudian korban diberi uang Rp100 ribu dan dijanjikan pendidikan gratis. Sampai saat ini, sudah ada 11 korban, sedangkan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Kejadian ini dilakukan pelaku sejak 2017 dan baru terungkap kemarin dari hasil laporan para korban,” pungkas AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim Polres Ponorogo. (*)

