Bahaya Rokok Ilegal, Diskominfo Ponorogo Sosialisasi di Bangunsari

KOMPAS™, PONOROGO – Menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo terus melakukan Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025, tentang ketentuan perundang-undangan akan cukai khususnya Gempur Rokok Ilegal, seperti yang dilakukan pada, Senin, (23/6) di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo.
Sapto Djatmiko, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal, pihaknya secara rutin akan mendatangi sejumlah kelurahan.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat, bahwa rokok ilegal ini berbahaya. Tidak hanya ancaman pidana bagi yang mengedarkannya, tapi bagi yang mengkonsumsi Kesehatannya juga terancam,” katanya.
Ia pun menyampaikan, kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan beberapa minggu kedepan, dengan sasaran masyarakat masyarakat yang tinggal di kelurahan.
“Kegiatan ini rutin akan kami lakukan hingga beberapa minggu kedepan. Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat semakin tahu bahaya peredaran rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat dicegah,” tambahnya.
Selain melakukan sosialisasi dan deteksi awal peredaran rokok tanpa pita cukai di Ponorogo, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo juga membagikan brosur dan stiker Gempur Rokok Ilegal kepada warga, dan pemutaran film iklan layanan masyarakat (ILM) Gempur Rokok Ilegal.
“Kita putarkan video ILM berkaitan dengan gempur rokok ilegal dlm kegiatan Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025, dan kita lakukan penyerahan brosur dan stiker gempur rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
ekoran
