Jaksa Tolak Pembelaan Hasto dalam Kasus Suap Harus Masiku

Hary Dekik 15 Jul 2025 Politik
Jaksa Tolak Pembelaan Hasto dalam Kasus Suap Harus Masiku

KOMPAS™, JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Jaksa menyatakan pembelaan terdakwa tidak disertai bukti yang sah dan bias dengan keterangan saksi-saksi yang dekat dengannya. Adapun tim kuasa hukum Hasto menyebut JPU tidak tidak bisa membuktikan perbuatan suap yang didalilkan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7/2025), menuturkan, nota pembelaan atau pleidoi Hasto yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya tidak disertai bukti yang sah dan hanya mengutip keterangan saksi-saksi yang dinilai memiliki kedekatan dengan terdakwa, seperti Nur Hasan, Kusnadi, Saiful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah. Keempatnya adalah orang kepercayaan terdakwa sehingga keterangannya pun dianggap tidak obyektif.

”Pembelaan Hasto yang menyebut tidak memiliki motif mencegah penyidikan dan tidak diuntungkan dari kasus a quo bertentangan dengan fakta persidangan. Terdakwa secara eksplisit mengakui mengupayakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Rizki Aprilia melalui surat DPP PDI-P yang ditandatangani Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Padahal, (sebelumnya), KPU telah menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki landasan hukum,” tutur Wawan seperti dilansir kompas.id

Ada 16 poin keberatan Hasto yang ditolak seluruhnya oleh jaksa, yakni:

  1. Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila merintangi penyidikan sehingga tidak ada korelasi antara pemberitaan di media online tentang pernyataan pimpinan KPK yang mengumumkan kegiatan tangkap tangan terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan terdakwa yang menyebabkan terdakwa menghubungi Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam.
  2. Tuduhan atas dua perbuatan terdakwa, yaitu mencegah penyidikan dan merintangi penyidikan hanya berdasar asumsi penuntut umum dan tidak didukung dengan dua alat bukti.
  3. Penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa karena di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki.
  4. Telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti.
  5. File call detail record atau CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena bukti CDR tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapat dari operator.
  6. Penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa peristiwa kunjungan terdakwa ke Kompas adalah sesuai dengan waktu publikasi pemberitaan.
  7. Penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada penyidikan yang tercegah atau terintangi karena perkara yang melibatkan Harun Masiku telah disidangkan.
  8. Penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa keterangan penyelidik dan penyidik yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
  9. Terdakwa bertindak bukan sebagai pribadi, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan merupakan upaya hukum konstitusional.
  10. Inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan oleh saksi Saiful Bahri bersama-sama saksi Doni Tri Istiqomah tanpa perintah dan sepengetahuan dan tanpa persetujuan terdakwa.
  11. Tidak terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk melakukan lobi-lobi ke KPU.
  12. Tidak terbukti terdakwa pernah menalangi dana operasional apa pun dalam perkara Harun Masiku di KPU.
  13. Terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  14. Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan penuntut umum mencampuradukkan antara fakta, pendapat, dan asumsi.
  15. Terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  16. Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Wawan.

Jaksa menilai bahwa pembelaan terdakwa mencoba mencampuradukkan fakta dengan opini dan asumsi. Selain seluruh pembelaan Hasto tidak berdasar, jaksa menilai hal tersebut tidak menggugurkan dakwaan ataupun tuntutan.

Seusai sidang, anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zen, mengklaim bahwa dari 16 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa uang suap berasal dari Hasto. Oleh karena itu, menurut dia, jaksa memunculkan konstruksi Pasal 21 KUHP, yaitu perintangan penyidikan. Terkait itu pun, semua sudah dijawab di pleidoi bahwa pada saat kejadian Hasto mengaku tidak berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia juga tidak pernah memerintahkan Kusnadi, Nur Hasan, dan lainnya untuk merintangi penyidikan.

”Kalau menggunakan hukum pembuktian, kita bisa pastikan majelis hakim akan memutus bebas. Saksi siapa yang menyatakan Hasto menalangi uang? Tidak ada. Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang yang diterima Kusnadi berasal dari Hasto. Tidak ada,” ujar Patra.

Ia pun menuding perkara yang menjerat Hasto dasarnya lemah. Sebab, orang ditersangkakan berdasarkan pendapat dan asumsi penyidik. Adapun terkait duplik atau jawaban dari replik yang disiapkan untuk persidangan berikutnya, Jumat (18/7/2025), ia akan tetap berkukuh pada nota pembelaan yang sebelumnya.

Di luar persidangan, para pembela Hasto tetap berkumpul dan menyatakan dukungannya. Beberapa yang datang di antaranya adalah relawan dari Repdem. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan: Bebaskan Hasto!. (*)

ekoran

This will close in 0 seconds