Update OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Sepeda, Mobil, Dokumen, BBE Hingga Senpi
KOMPAS™, PONOROGO – Dalam menguak dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di OTT Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dua pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12).
Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektornik (BBE).
“Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan BBE
Sedangkan di wilayah Ponorogo, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBD,” ujarnya.
Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.
“Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujarnya saat itu.
Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
“Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya
Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-25 dan 2025-30 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekda Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Ponorogo awal November lalu.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Berita Jatim