Pemkab dan DPRD Ponorogo Sahkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab dan DPRD Ponorogo Sahkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

01/07/2024 0 By Hary Dekik

KOMPAS™, PONOROGO – Perjalanan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ponorogo selama dua tahun terakir, akirnya sampai diujung keputusan setelah Pemkab dan DPRD Ponorogo mengesahkannya.

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Ponorogo ini disahkan dalam rapat paripurna pada, Senin, 1 Juli 2024.

“Hampir dua tahun perjalanan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, ini salah satu yang paling lama dibahas, sekarang sudah disepakati,” ungkap Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.

Ia mengatakan bahwa proses pengesahan Raperda menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sangat lama, karena kita harus mengakomodasi berbagai pandangan publik baik yang pro maupun yang kontra kontra terhadap materinya.

Selain itu menurutnya, di tingkat Pansus sebenarnya sudah selesai namun proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur hampir memakan waktu sekitar satu tahun.

“Sehingga setelah perjalanan sekitar dua tahun baru bisa disahkan,” tambahnya.

Sedangkan untuk lokasi yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok, atau tempat mana saja yang dilarang merokok akan diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa setelah berlakunya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung dan mengakomodir kawasan tanpa rokok, sekaligus implementasi Ponorogo sebagai kawasan ramah anak.

Sementara itu, Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo menyatakan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah diputuskan dan akan segera mengaturnya dalam Perbup kawasan mana saja yang akan mengalami penerapannya.

“Intinya yang jelas, tempat-tempat umum yang banyak anak kecil akan mengalami penerapan KTR. Namun tidak boleh juga mendiskriminasikan perokok. Karena rokok berpajak, dan banyak petani tembakau juga yang terkena dampaknya,” pungkas Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo saat Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok bersama DPRD Ponorogo. (Adv)