Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Bapanas Pantau Pasar Tradisional Madiun

Hari Prasetyo 25 Oct 2025 Ekonomi, Pemerintahan
Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Bapanas Pantau Pasar Tradisional Madiun

KOMPAS™, MADIUN – Memastikan stok dan stabilitas harga beras di pasaran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama tim gabungan di pasar tradisional Kota Madiun, Jawa Timur. Jumat, (24/10).

Andriko Noto Susanto, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas mengatakan pemantauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan harga beras stabil menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kita memastikan harga beras di pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar ke awak media.

Pemantauan dilakukan bersama dengan Satgas Pangan Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Jawa Timur, Satgas Pangan Kota Madiun, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dan Kota Madiun, serta Dinas Perdagangan Provinsi dan Kota Madiun.

Dia menambahkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan dalam satu minggu ke depan seluruh harga beras di Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan HET, sehingga diharapkan saat momentum Natal dan Tahun Baru tidak terjadi kenaikan signifikan.

“Kami harap dalam seminggu ke depan semua harga beras bisa mengikuti HET. Bila masih ada pelanggaran, akan dilakukan pendalaman terhadap izin edar maupun izin usaha para pedagang,” katanya.

Selain melakukan pemantauan harga, Bapanas dan Satgas Pangan juga membawa sampel beras dari sejumlah lokasi untuk diperiksa di laboratorium. Upaya itu dilakukan guna memastikan kesesuaian kualitas dan jenis beras yang dijual di pasaran.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha berisiko mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin edar,” kata dia.

Dari hasil pemantauan di Kota Madiun, lanjutnya, diketahui bahwa harga beras di ritel modern sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, di pasar tradisional, harga masih bervariasi.

Pihaknya menambahkan bahwa harga gabah di tingkat petani juga telah disesuaikan dengan kenaikan harga pembelian pemerintah, yakni mulai dari Rp6.500 per kilogram sebagai batas terendah.

“Dengan penyesuaian harga di tingkat petani dan pengawasan yang ketat, kami berharap stabilitas harga beras bisa terwujud di seluruh daerah,” katanya.

Sesuai data, pemantauan harga beras dilakukan di 514 kabupaten/kota di Tanah Air menjelang momentum hari raya Natal dan Tahun Baru guna menjaga stabilitas harga pangan.

“Beras dikonsumsi oleh 286 juta penduduk Indonesia setiap hari. Jika harganya naik, maka akan mendongkrak kenaikan harga pangan lainnya yang otomatis membebani rumah tangga. Itu yang harus dijaga,” pungkas Andriko Noto Susanto, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas saat di Kota Madiun. (*)

Sumber: Antara

This will close in 0 seconds