Warning Dishub dan Baner Tarif Resmi Parkir, Tidak Digubris Jukir Kawasan Alun-alun Ponorogo

Hari Prasetyo 19 Mar 2026 Berita, Pemerintahan
Warning Dishub dan Baner Tarif Resmi Parkir, Tidak Digubris Jukir Kawasan Alun-alun Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Pemanggilan jukir kawasan alun-alun Ponorogo oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta pemasangan banner tarif parkir di ruang publik belum membuat jera. Jukir masih meminta tarif Rp4.000 rupiah dan tanpa karcis.

Ita, salah satu warga Sambit mengatakan bahwa ia parkir di Jalan Sudirman, tepatnya di depan papan nama Toserba Poper sekitar pukul 21.00 WIB, saat mengambil motor, ia bertanya kepada jukir, dan jukir jawab Rp4.000 rupiah.

“Saya tanya berapa pak, Rp4.000 mbak, jawab jukir itu,” ungkapnya, Kamis, (19/3) malam.

Kemudian saya kasih Rp5.000 rupiah, dan jukir bilang tidak ada kembaliannya, akhirnya saya jawab ya sudah pak.

“Saya kasih Rp5.000, karena tidak ada kembaliannya, ya saya biarkan,” lanjutnya.

Selain itu jukir tersebut juga tidak memberi karcis parkir, sebenernya bukan berapa uangnya, namun kebiasaan jukir nakal atau jukir liar, apabila tidak ada tindakan tegas ya akan terus tumbuh dan berkembang.

“Ya, semoga tidak terulang lagi kepada jukir lainnya,” ujarnya.

Sebelumya Setyo Budiono, Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas, sekaligus Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) langsung melakukan pemanggilan terhadap juru parkir di Kawasan Alun-alun Ponorogo karena viralnya jukir manarif Rp5.000 rupiah.

Bahkan, saat itu, ia menegaskan, para jukir sudah kita panggil, sudah kita warning dengan tegas, apabila masih ada jukir nakal, pihaknya tidak akan segan dan akan langsung mengambil tindakan tegas.

“Kita akan menindak tegas, apabila masih menemukan adanya jukir nakal,” tegasnya. Selasa, (17/3) malam.

Disamping itu, Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, turut merespons cepat polemik yang berkembang. Saat dikonfirmasi, melalui daring, ia memastikan akan segera menindaklanjuti adanya permasalahan jukir nakal tersebut.

“Besok akan saya tanyakan kepada Dishub,” pungkas Lisdyarita, Plt. Bupati Ponorogo. Selasa (17/03) malam.

Masih dua hari, sejak warning dan pemasangan banner tarif resmi parkir oleh Dishub Ponorogo, ternyata hal itu tidak dianggap dan digubris oleh jukir kawasan alun-alun. Akankah polemik jukir nakal dan jukir liar, akan tuntas atau tidak, yang jelas masyarakat berharap jukir juga harus berdasarkan aturan.

Laporan praktik parkir liar dan parkir nakal bisa melalui call center resmi Dishub Ponorogo di WhatsApp 081-1378-4890. (*)