Sucipto Divonis Penjara 2 Tahun, Denda Rp100 Juta, Masih Pikir-pikir

Sucipto Divonis Penjara 2 Tahun, Denda Rp100 Juta, Masih Pikir-pikir

KOMPAS™, PONOROGO – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis suap terhadap Sucipto, kontaktor proyek paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo. Terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko. Selasa, (7/4).

Budi Prasetyo, Juru bicara KPK menjelaskan bahwa dalam persidangan Sucipto terbukti menyuap Sugiri Sancoko sebesar Rp1,1 miliar guna mendapatkan proyek pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono.

“Terdakwa Sucipto selalu pihak swasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko,” ujarnya. Rabu, (8/4) dilansir Metro.

Majelis hakim menilai semua bukti yang dihadirkan jaksa KPK kuat menyatakan adanya transaksi suap dan terdakwa Sucipto divonis oleh pengadilan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari.

“Majelis hakim menjatuhi Sucipto dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari,” jelasnya.

Dalam persidangan majelis hakim memberikan kedua kudu untuk memberikan sikap. Jaksa dan terdakwa kompak memilih pikir-pikir selama tujuh jari.

Sedangkan dalam kasus yang sama Bupati Ponorogo non aktif akan menjalani sidang pertama pada 10 April 2026 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. (*)