Modus Sewa Gadai Motor, Korban Lapor ke Polsek Siman Ponorogo
KOREKSI, PONOROGO – Naluri kasihan atas nilai persahabatan justru membawanya berususan dengan pihak kepolisian. Salah satu warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Danang malah berurusan dengan Polsek Siman lantaran meminjamkan uang kepada sahabatnya yang katanya lagi butuh uang dengan jaminan sepeda motor, ternyata motor jaminan tersebut adalah barang hasil sewaan dari sebuah rental di wilayah setempat.
Menurutnya Danang, peristiwa itu bermula saat temannya Vinoth Samudra Borti bermain kerumahnya mengaku membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp7 juta dengan jaminan sepeda motor Honda Scopy tahun 2022 bernopol AE 2459 UP.
Merasa kasihan dan percaya kepada Vinoth tersebut, kemudian Danang memberikan pinjaman uang Rp7 juta tersebut yang akan dikembalikan Vinoth seminggu kedepan.
“Dia bilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada di dalam jok,” katanya saat itu.
Namun, setelah Vinoth pulang setelah dicek ternyata STNK tersebut hanya foto copian berwarna, kemudian Danang mengkonfirmasi via daring terkait STNK aslinya, Vinoth bilang besuk akan diantar.
Kemudian pada hari Senin, (25/5), saat Danang berada di Kantor Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Danang didatangi dua pria yang mengaku sebagai perwakilan dari sebuah usaha rental motor Mitra Bersama. Mereka mengaku bahwa motor Honda Scopy AE 2459 UP yang dibawa Danang adalah motor milik perusahaan rental mereka.

Menurutnya pihak rental tersebut, motor tersebut sebelumnya disewa oleh Vinoth Samudra Borti yang merupakan warga Jenangan Ponorogo. Nah dari situlah saya mulai tahu, kalau terkena tipu, karena sebelumnya Vinoth mengatakan bahwa itu motornya sendiri.
“Saya baru sadar kalau ditipu, karena sebelumnya Vinoth bilang kalau itu motor miliknya sendiri,” ujar Danang.
Adu argumen terjadi antara pihak rental bernama Marwanto yang akan membawa motor karena merasa pemilik yang sah, sementara pihak Danang menolak menyerahkan karena merasa juga korban dalam kasus tersebut.
Tidak ada kesepakatan akhirnya kedua belah pihak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polsek Siman yang menjadi wilayah hukum awal sewa menyewa kendaraan yakni di kawasan Perumahan Puri Asoka, Mangunsuman.
Kapolsesk Siman, AKP Nanang Budianto membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima gadai barang terutama kendaraan bermotor.
“Masyarakat kita himbau agar senantiasa hati-hati, jangan asal menerima barang tanpa bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihak terduga pelaku kedua nomernya sudah tidak bisa dihubungi, sementara sebagai langkah antisipatif sepeda motor Honda Scopy AE 2459 UP dititipkan di Polsek Siman, Ponorogo. (*)

